Bitung, BeritaManado.com – Seorang ayah di Kota Bitung ditangkap Polisi setelah dilaporkan istrinya atas dugaan pengancaman pembunuhan terhadap anaknya, Rabu (27/4/2023).
Adalah JM (44) warga Kecamatan Aertembaga ditangkap anggota Polsek Aertembaga setelah dilaporkan istrinya.
Dari keterangan, aksi pengancaman itu diduga dilakukan JM kepada anaknya yang baru berusia 12 tahun di rumah mereka menggunakan ekor pari yang telah dikeringkan untuk dijadikan senjata.
Aksi itu dilakukan JM usai mengkonsumsi minuman keras (Miras) dan diduga dalam keadaan mabuk.
“Korban yang merupakan anak kandung JM sementara duduk dalam rumah ketika ia pulang sudah dalam pengaruh Miras,” kata Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi, Kamis (27/4/2023).
Melihat korban, kata Iwan, JM mendekat dan memarahi anaknya tanpa sebab. Bahkan, JM juga mencabut ekor pari dan mengacung-ngacungkan ke anaknya yang dalam posisi ketakutan.
Dalam kondisi ketakutan, korban kemudian lari mencari ibunya dan JM mengejar menggunakan ekor pari.
“Kejadian itu kemudian dilaporkan dan JM langsung ditangkap bersama ekor pari yang digunakane gancam anaknya. Kini JM masih menjalani pemeriksaan di Polsek Aertembaga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
(abinenobm)