Boltim, BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rapat dalam kantor Sentra Peneggakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), bertempat di Sekretariat Bawaslu Boltim, Jumat (10/07/2020).
Rapat bersama ini dalam rangka telah bergulirnya kembali tahapan Pemilihan serentak tahun 2020, baik Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulawasi Utara maupun Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Boltim pada 9 Desember mendatang.
Kegiatan tersebut, dihadiri dua lembaga negara yang merupakan mitra Bawaslu dalam peneggakan hukum yakni Kejaksaan Negeri dalam hal ini Kejari Kota Kotamobagu dan Kepolisian Resort (Polres) Boltim.
Pimpinan Bawaslu Boltim Hariyanto SE menyampaikan, rapat sentra gakkumdu yakni rapat dalam rangka penyamaan persepsi dan bagaimana pola kerja dalam penanganan pelanggaran pemilihan untuk agenda Pilgub Sulut dan Pilbup Boltim.
“Rapat tadi membahas tentang bagaimana pola kerja itu kita bicarakan secara bersama-sama. Bagaimana proses penanganannya, penyidikannya, bagaimana bicara potensi pasal pidana, dalam setiap tahapan potensi pelanggaran pidana itu apa saja dan pola penanganannya, itu yang dibicarakan,” kata Hariyanto.
Ia menambahkan dengan hasil rapat tadi semoga semua bisa bersinergi dalam menghadapi Pilgub Sulut dan Pilbup Boltim sampai akhir tahapan nanti.
Hariyanto mejelaskan, bahwa terkait dengan pelanggaran yang mungkin akan terjadi kurang lebih ada empat jenis pelanggaran dalam Pilkada ini, yang pertama pelanggaran administrasi, kedua pelanggaran pidana, ketiga pelanggaran kode etik, dan keempat pelanggaran terhadap peraturan perundangan lainnya sepeti sengketa.
“Pelanggaran pidana itu akan diproses melalui sentra gakkumdu, selain itu juga ada sengketa pemilihan. Jadi selain pelanggaran pidana, yaitu pelanggaran adminitrasi kode etik dan sengketa, itu tidak ada pihak lain, itu ranahnya Bawaslu, sesuai UU nomor 10 tahun 2016,” ujar Hari sapaan akrabnya.
Sementara itu, WakaPolres Boltim Kompol Muhammad Sjafri Monoarfa yang juga merupakan pembina sentra Gakkumdu Boltim menyampaikan, dalam menangani kasus khususnya pada pilkada, harus intens berkoordinasi antara 3 lembaga tersebut.
“Bawaslu, Kepolisian, serta kejaksaan harus perkuat berkordinasi, mengingat tahapan sudah mulai berjalan kembali,” ujar Muhammad Sjafri Monoarfa.
Senada, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kotamobagu Andi Oddang Moh. Sunan Tombolututu SH., MH., mengatakan, dalam menyelesaikan suatu perkara pada tahapan Pilkada, sangat akan maksimal jika koordinasi sering dilakukan.
“Kordinasi adalah salah satu kunci untuk menyelesaikan masalah atau tindak pelanggaran dalam pilkada ini,” kata Andi Oddang Moh. Sunan Tombolututu.
(RiswanHulalata)