Boltim, BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) membuka pendaftaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) pada Pemilu serentak 2024.
Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwascam berlangsung selama tujuh hari, mulai sejak 21 September hingga 27 September 2022.
Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Boltim, Muhdi Pasma, mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait perekrutan Panwascam, melalui brosur yang tersebar di tiap kecamatan hingga pengumuman di media sosial.
“Sosialisasi kita lakukan melalui spanduk yang dipasang di 7 Kecamatan, brosur juga kita tempel di kantor Kecamatan. Untuk persyaratan kita sebar di media sosial agar mudah di akses warga masyarakat yang jauh,” kata Muhdi Pasma (21/9/2022).
Muhdi mengatakan, untuk kebutuhan Panwascam di Kabupaten Boltim sebanyak 21 orang, yakni masing-masing tiga orang untuk 7 kecamatan yang ada.
Muhdi juga menjelaskan, perekrutan Panwascam sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam dalam Pemilu serentak 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Kemudian diperkuat oleh surat dari Bawaslu Boltim Nomor 002/KP.01.00/K.SA.04/09/2022 tentang Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwascam Kabupaten Boltim dalam rangka Pemilu serentak 2024.
“Hari ini sudah ada 8 warga yang datang mendaftarkan diri. Mereka tersebar, ada yang dari Kecamatan Kotabunan, Kecamatan Modayag dan Modayag Barat,” ucap Muhdi Pasma yang juga Kepala Sekretariat Bawaslu Boltim.
Adapun dalam perekrutan Panwascam, beberapa persyaratan diantaranya adalah WNI, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, dan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih dan mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
(Andry Mohama)