Boltim, BeritaManado.com – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang mongondow timur (Boltim) mengingatkan warga untuk tidak menghalang-halangi kerja Pengawasan dalam mengawasi pemilihan serentak tahun 2020.
Hal ini disampaikan Koordinator divisi hukum, penindakan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Boltim, Hariyanto, SE., kepada BeritaManado.com, Selasa (10/11/2020).
Hariyanto menjelaskan, UU 10 tahun 2016 pasal 198 A berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalamg-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp.12.000.000,- dan paling banyak Rp.24.000.000,00.
“Subjek hukumnya perorang. Jadi berbicara pasal ini dia berlaku setiap orang, artinya siapa saja yang menghalangi kerja penyelenggara bisa dipidana,” jelas Hariyanto saat dihubungi via selular.
Terkait pengawas kecamatan yang sempat dihalang-halangi saat bertugas di Matabulu beberapa waktu lalu, dirinya katakan sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Sementara berproses di sentra Gakumdu dan sudah dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait kejadian di matabulu. Dugaan pasalnya seperti diatas, selanjutnya akan dibahas karena lembaga Gakumdu itu ada Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu,” pungkas Hariyanto.
(Riswan Hulalata)