
Penulis: JenlyWenur | Manado
Keberadaan Badan Kehormatan (BK) DPRD yang selama ini hanya diisi oleh internal anggota dewan dinilai menjadi titik lemah penegakan etika legislator.
Pakar politik, Dr. Ferry Daud Liando, menegaskan bahwa komposisi tersebut membuat BK mustahil menjalankan fungsinya secara maksimal.
Pernyataan ini disampaikan Ferry usai memberikan materi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) di Swiss-Belhotel Manado, Jumat (24/4/2026).
Menurut Ferry, fungsi utama BK adalah memastikan lembaga legislatif diisi oleh aktor politik berintegritas dan memiliki jiwa kepemimpinan yang baik, demi menjaga marwah institusi.
“Sebab tujuan kehadiran BK adalah untuk menjaga martabat dan nama baik DPRD. Di sanalah sumber kepercayaan publik terjaga,” katanya.
Ia tidak menampik bahwa kinerja BK selama ini cenderung buruk.
Kendala utamanya adalah beban psikologis dan politis karena harus mengadili rekan sejawat sendiri.
“Tekanan politik dari elite partai terhadap anggota BK itu sangat rentan. Belum lagi hubungan emosional antar anggota yang pernah saling bantu. Akhirnya muncul rasa tidak enak hati,” ujar Ferry.
Kondisi inilah yang menurutnya menjadi pemicu suburnya pelanggaran etik di lingkungan DPRD, mulai dari masalah kedisiplinan seperti jarang hadir rapat, cara berpakaian dan berkomunikasi yang tidak santun, hingga penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi dan manipulasi informasi demi fasilitas.
Untuk bisa menjaga kode etik DPRD, menurut Ferry terdapat beberapa alternatif tindakan.
Pertama, partai politik harus berhenti merekrut kader secara instan atau sekadar berdasarkan kekerabatan.
Masing-masing parpol perlu melakukan uji kompetensi calon yang di dalamnya berkaitan dengan track reckord dan pengalaman masa lalunya.
Selain itu, kata dia, perlu ada pembekalan soal etika, moral, dan karakter.
“Calon harus diikat soal mana yang salah dan mana yang benar, mana yang boleh dan tidak boleh di lakukan. Selama ini pelaku pelanggaran kode etik lebih disebabkan oleh kelalaian parpol dalam merekrut kader-kader yang memiliki integritas dan karakter yang baik,” ujarnya.
Kedua, untuk menjaga kode etik DPRD, hal yang perlu dilakukan oleh BK DPRD adalah sistim penguatan pencegahan.
Kembangkan inovasi terkait strategi pencegahan agar anggotanya tidak melakukan pelanggaran kode etik.
“Cari tahu potensi kerawanannya, lalu lakukan mitigasi. Buat early warning sistem, jangan tunggu ada pelanggaran baru bergerak,” tambahnya.
