Proses eksekusi di Pinasungkulan Lingkungan Dua (foto beritamanado)
Bitung – Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung, Frangki Tambuwun SH MH dinilai tak konsisten dengan apa yang dijanjikan ke Walikota Bitung, Hanny Sondakh dan Wakil Walikota Bitung, Max Lomban soal penundaan eksekusi sengketa lahan di Kelurahan Pinasungkulan Dua Kecamatan Ranowulu beberapa waktu lalu.
Dimana Tambuwun mengambil kebijakan akan memberikan kesempatan kepada warga yang masuk dalam lahan sengketa untuk membongkar sendiri bangunan miliki mereka tanpa melakukan pembongkaran paksa. Namun kenyataannya, Jumat (6/2/2015) lalu proses eksekusi tetap dilakukan secara paksa hingga berujung bentrok antara warga dan petugas kepolisian.
“Setahu saya kesepakatan yang daimbil Kepala PN dengan walikota dan wakil walikota adalah tetap melakukan proses eksekusi tapi memberikan waktu kepada warga untuk melakukan pembongkaran sendiri. Bukan pembongkaran paksa seperti yang terjadi dilapangan,” kata Asisten Satu Pemkot Bitung, Fabian Kaloh yang ikut menyaksikan proses eksekusi, Jumat lalu.
Kaloh mengaku sempat berkoordinasi dengan juru sita PN Kota Bitung soal janji kepala PN yang hanya akan membacakan surat perintah pengosongan lahan atau eksekusi tanpa melakukan pembongkaran. Namun juru sita mengaku pihaknya diperintahkan untuk melakukan pembongkaran sesuai surat perintah kepala PN.
“Makanya saya bingung karena walikota dan wakil walikota memerintahkan saya untuk hadir hanya untuk mendengar pembacaan surat perintah eksekusi, setelah itu warga diberi kesempatan untuk melakukan pembongkaran sendiri bukan pembongkaran pakasa,” katanya.
Ia mengaku kecewa dan tidak habis pikir kenapa kesepakatan antara Kepala PN dan walikota serta wakil walikota tidak dijalankan dilapangan hingga mengakibatkan jatuhnya korban dari warga dan petugas kepolisian.
“Kesepakatan tak melakukan pembongkaran paksa karena masyarakat yang mendiami lahan sengketa tak tahu menahu jika tanah mereka digugat dan sudah dimenangkan penggugat. Makanya walikota dan wakil walikota meminta kepala PN untuk member kesempatan kepada warga, tapi sayang kesepakatan itu tak jalan,” katanya.(abinenobm)
Proses eksekusi di Pinasungkulan Lingkungan Dua (foto beritamanado)
Bitung – Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung, Frangki Tambuwun SH MH dinilai tak konsisten dengan apa yang dijanjikan ke Walikota Bitung, Hanny Sondakh dan Wakil Walikota Bitung, Max Lomban soal penundaan eksekusi sengketa lahan di Kelurahan Pinasungkulan Dua Kecamatan Ranowulu beberapa waktu lalu.
Dimana Tambuwun mengambil kebijakan akan memberikan kesempatan kepada warga yang masuk dalam lahan sengketa untuk membongkar sendiri bangunan miliki mereka tanpa melakukan pembongkaran paksa. Namun kenyataannya, Jumat (6/2/2015) lalu proses eksekusi tetap dilakukan secara paksa hingga berujung bentrok antara warga dan petugas kepolisian.
“Setahu saya kesepakatan yang daimbil Kepala PN dengan walikota dan wakil walikota adalah tetap melakukan proses eksekusi tapi memberikan waktu kepada warga untuk melakukan pembongkaran sendiri. Bukan pembongkaran paksa seperti yang terjadi dilapangan,” kata Asisten Satu Pemkot Bitung, Fabian Kaloh yang ikut menyaksikan proses eksekusi, Jumat lalu.
Kaloh mengaku sempat berkoordinasi dengan juru sita PN Kota Bitung soal janji kepala PN yang hanya akan membacakan surat perintah pengosongan lahan atau eksekusi tanpa melakukan pembongkaran. Namun juru sita mengaku pihaknya diperintahkan untuk melakukan pembongkaran sesuai surat perintah kepala PN.
“Makanya saya bingung karena walikota dan wakil walikota memerintahkan saya untuk hadir hanya untuk mendengar pembacaan surat perintah eksekusi, setelah itu warga diberi kesempatan untuk melakukan pembongkaran sendiri bukan pembongkaran pakasa,” katanya.
Ia mengaku kecewa dan tidak habis pikir kenapa kesepakatan antara Kepala PN dan walikota serta wakil walikota tidak dijalankan dilapangan hingga mengakibatkan jatuhnya korban dari warga dan petugas kepolisian.
“Kesepakatan tak melakukan pembongkaran paksa karena masyarakat yang mendiami lahan sengketa tak tahu menahu jika tanah mereka digugat dan sudah dimenangkan penggugat. Makanya walikota dan wakil walikota meminta kepala PN untuk member kesempatan kepada warga, tapi sayang kesepakatan itu tak jalan,” katanya.(abinenobm)