Jakarta, BeritaManado.com – Menyalurkan hak pilih dalam Pemilihan Umum merupakan bagian dari kewajiban seseorang sebagai warga negara yang baik.
Demikian diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Maya Rumantir kepada BeritaManado.com, Rabu (8/11/2023).
Menurut Maya Rumantir sendiri, di satu sisi, setiap warga negara memiliki hak yang harus diperolehnya dan hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan produk hukum lainnya.
Namun untuk mendapatkan hak sebagai warga negara tersebut, seseorang harus mengimbanginya dengan menunaikan kewajiban, antara lain menyalurkan hak pilih pada Pemilu, membayar pajak, mentaati aturan hukum dan lain sebagainya.
“Jadi antara hak dan kewajiban, kedianya harus berjalan seiring. Janngan hanya mau menutut hak sebagai warga negara, sementara kewajibannya tidak dilakukan,” kata Maya Rumantir yang juga adalah Anggota Komite IV DPD RI ini.
Ditambahkannya, bahwa dalam konteks Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang, Senator Maya Rumantir menyebutkan bahwa dukungan suara terhadap calon yang dikehendaki untuk dipilih adalah implementasi dari kewajiban sebagai warga negara.
“Jika kita sudah punya pilihan, apakai itu calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota, hendaklah kita melakukannya tanpa melakukan hal-hal yang kurang baik terhadap calon lain,” ungkap Maya Rumantir.
Calon Anggota DPD RI Periode 2024-2029 ini juga mengharapkan agar setiap warga nasyarakat yang memiliki hak pilih agar dapat menunaikan kewajibannya untuk datang ke TPS nanti dengan bebas dan tanpa intimidasi,
(Frangki Wullur)