Lobud : Salihi Tidak Mengikuti Ujian Paket B
BOLMONG – Perkara Pemilukada Kabupaten Bolaang Mongondow yang diajukan pihak pemohon perkara nomor 37 /PHPU.D-IX/2011 pasangan calon Bupati Bolmong Aditya ‘Didi’ Moha dan Norma Makalalag (ADM-NM), kembali digelar di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/04) lalu.
Sidang MK dengan agenda utama keterangan saksi ADM-Norma dan Suharjo-Makalalag, berlangsung menarik. Ulfa Paputungan, Kadis Pendidikan, mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui ada penerbitan dan legalisir surat keterangan pengganti ijasah SD Salihi Mokodongan, bahkan Ibu Ulfa dalam kesaksiannya, surat keterangan pengganti ijasah SD yang dimiliki Salihi Mokodongan, tidak sesuai dengan aturan, karena tidak menyertakan Nomor Induk Siswa (NIS), nomor seri ijasah dan surat keterangan dari Kepolisian.
“Saya tidak mengetahui penerbitan maupun pengesahan surat keterangan ijasah SD Salihi” ujar Ibu Ulfa. Lebih menariknya, Ibu Ulfa Paputungan membeberkan bukti rekayasa surat keterangan tersebut yang menggunakan materai tahun 2010, sementara surat keterangan tersebut tertulis dibuat pada tahun 2008
“Saya meragukan surat keterangan ini dibuat pada tahun 2008, karena materai yang digunakan adalah materai tahun 2010,” ungkap Ibu Ulfa di depan Hakim.
Ketika hakim menanyakan tentang keaslian ijasah paket B dan C Salihi, Ibu Ulfa mengatakan, ijasah itu asli tapi prosedur sarat dengan masalah dan manipulatif.
Sementara saksi lainnya, Lukman Lobud menyatakan, bahwa selama proses ujian ijasah paket B, Salihi Mokodongan tidak pernah mengikuti ujian tapi hanya mengunakan joki yakni Linda SS. Keterangan Lukman turut dikuatkan oleh Dedi Miftah, peserta ujian paket B tahun 2008.
“Waktu saya ujian paket B selama tiga hari, saya tidak pernah melihat Salihi Mokodongan, tapi saya hanya lihat Linda SS, ditempat duduk yang seharusnya diduduki oleh Salihi Mokodongan,” Ungkap Dedi Miftah.
Kesaksian yang dikemukakan Ibu Ulfa Paputungan dan Lukman Lobud, sangat menarik perhatian hakim MK, hal ini terlihat ketiga hakim yang memimpin persidangan saling berbisik
Lebih fatal lagi manakalah kesakian dari Ibu Raula Sugeha, yang menyatakan ijasah paket C dari Salihi Mokodongan tidak sesuai dengan prosedur yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang rentan waktu ijasah dari paket B ke paket C hanya 18 bulan, padahal aturannya minimal 2 tahun tapi ber-IQ 130 yang dikeluarkan Perguruan Tinggi.
“Dilihat dari umur ijasah paket B dan C Salihi Mokodongan, tidak sesuai dengan aturan,” ucap Ibu Sugeha didepan hakim MK sambil
membaca peraturan dari BSNP.
Ronny Mokoginta yang bersaksi telah menyurat kepada KPU untuk membatalkan pencalonan Salihi Mokdongan, “tapi anehnya surat saya tidak pernah dihiraukan oleh KPU Bolaang-Mongondow, saya mencurigai ada konspirasi antara Salihi dan KPU. Pada tanggal 17 Januari 2011, saya telah menyurat ke KPU tentang persoalan ijasah Salihi, tapi sampai hari ini tidak ada tindak-lanjut dari KPU,” ujar Ronny Mokoginta
Karim Utomo, pengacara senior dari DPP Partai Demokrat, menyatakan bahwa semua saksi seharusnya mengatakan sebenarnya, karena bila terbukti kesaksianya palsu bisa dikenakan pidana, apalagi ada kerjasama antara Mabes Polri dan Mahkamah Konstitusi.
“Bila terbukti memberikan kesaksian palsu, bisa dipidana,” ujar Karim Utomo.
Menurutnya, ini penting diingatkan kepada semua saksi, baik saksi dari penggugat, maupun saksi yang akan dihadirkan Salihi pada hari Senin nanti.
Sementara itu, salah-satu pengacara ADM-Norma, I Made Arya Astika SH, mengatakan, bahwa bila terbukti ada persekongkolan untuk penerbitan ijasah Salihi, pembuat ijasah bisa dikenakan pidana, hal ini sesuai dengan UU No 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional.
“Pembuat ijasah Salihi bisa dikenakan pidana, hal ini diatur dalam UU No 20 Tahun 2003,” tukasnya.
Persidangan di MK akan kembali dilanjutkan pada hari Senin tanggal 18 April 2011, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. Rencananya ADM-Norma akan menghadirkan Saksi Ahli dari Kementerian Pendidikan Nasional. “Kami akan menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Pendidikan Nasional, nanti mereka yang menilai benar tidaknya keseluruhan ijasah Salihi,” ujar Widy Mokoginta. (jry)
Lobud : Salihi Tidak Mengikuti Ujian Paket B
BOLMONG – Perkara Pemilukada Kabupaten Bolaang Mongondow yang diajukan pihak pemohon perkara nomor 37 /PHPU.D-IX/2011 pasangan calon Bupati Bolmong Aditya ‘Didi’ Moha dan Norma Makalalag (ADM-NM), kembali digelar di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/04) lalu.
Sidang MK dengan agenda utama keterangan saksi ADM-Norma dan Suharjo-Makalalag, berlangsung menarik. Ulfa Paputungan, Kadis Pendidikan, mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui ada penerbitan dan legalisir surat keterangan pengganti ijasah SD Salihi Mokodongan, bahkan Ibu Ulfa dalam kesaksiannya, surat keterangan pengganti ijasah SD yang dimiliki Salihi Mokodongan, tidak sesuai dengan aturan, karena tidak menyertakan Nomor Induk Siswa (NIS), nomor seri ijasah dan surat keterangan dari Kepolisian.
“Saya tidak mengetahui penerbitan maupun pengesahan surat keterangan ijasah SD Salihi” ujar Ibu Ulfa. Lebih menariknya, Ibu Ulfa Paputungan membeberkan bukti rekayasa surat keterangan tersebut yang menggunakan materai tahun 2010, sementara surat keterangan tersebut tertulis dibuat pada tahun 2008
“Saya meragukan surat keterangan ini dibuat pada tahun 2008, karena materai yang digunakan adalah materai tahun 2010,” ungkap Ibu Ulfa di depan Hakim.
Ketika hakim menanyakan tentang keaslian ijasah paket B dan C Salihi, Ibu Ulfa mengatakan, ijasah itu asli tapi prosedur sarat dengan masalah dan manipulatif.
Sementara saksi lainnya, Lukman Lobud menyatakan, bahwa selama proses ujian ijasah paket B, Salihi Mokodongan tidak pernah mengikuti ujian tapi hanya mengunakan joki yakni Linda SS. Keterangan Lukman turut dikuatkan oleh Dedi Miftah, peserta ujian paket B tahun 2008.
“Waktu saya ujian paket B selama tiga hari, saya tidak pernah melihat Salihi Mokodongan, tapi saya hanya lihat Linda SS, ditempat duduk yang seharusnya diduduki oleh Salihi Mokodongan,” Ungkap Dedi Miftah.
Kesaksian yang dikemukakan Ibu Ulfa Paputungan dan Lukman Lobud, sangat menarik perhatian hakim MK, hal ini terlihat ketiga hakim yang memimpin persidangan saling berbisik
Lebih fatal lagi manakalah kesakian dari Ibu Raula Sugeha, yang menyatakan ijasah paket C dari Salihi Mokodongan tidak sesuai dengan prosedur yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang rentan waktu ijasah dari paket B ke paket C hanya 18 bulan, padahal aturannya minimal 2 tahun tapi ber-IQ 130 yang dikeluarkan Perguruan Tinggi.
“Dilihat dari umur ijasah paket B dan C Salihi Mokodongan, tidak sesuai dengan aturan,” ucap Ibu Sugeha didepan hakim MK sambil
membaca peraturan dari BSNP.
Ronny Mokoginta yang bersaksi telah menyurat kepada KPU untuk membatalkan pencalonan Salihi Mokdongan, “tapi anehnya surat saya tidak pernah dihiraukan oleh KPU Bolaang-Mongondow, saya mencurigai ada konspirasi antara Salihi dan KPU. Pada tanggal 17 Januari 2011, saya telah menyurat ke KPU tentang persoalan ijasah Salihi, tapi sampai hari ini tidak ada tindak-lanjut dari KPU,” ujar Ronny Mokoginta
Karim Utomo, pengacara senior dari DPP Partai Demokrat, menyatakan bahwa semua saksi seharusnya mengatakan sebenarnya, karena bila terbukti kesaksianya palsu bisa dikenakan pidana, apalagi ada kerjasama antara Mabes Polri dan Mahkamah Konstitusi.
“Bila terbukti memberikan kesaksian palsu, bisa dipidana,” ujar Karim Utomo.
Menurutnya, ini penting diingatkan kepada semua saksi, baik saksi dari penggugat, maupun saksi yang akan dihadirkan Salihi pada hari Senin nanti.
Sementara itu, salah-satu pengacara ADM-Norma, I Made Arya Astika SH, mengatakan, bahwa bila terbukti ada persekongkolan untuk penerbitan ijasah Salihi, pembuat ijasah bisa dikenakan pidana, hal ini sesuai dengan UU No 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional.
“Pembuat ijasah Salihi bisa dikenakan pidana, hal ini diatur dalam UU No 20 Tahun 2003,” tukasnya.
Persidangan di MK akan kembali dilanjutkan pada hari Senin tanggal 18 April 2011, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. Rencananya ADM-Norma akan menghadirkan Saksi Ahli dari Kementerian Pendidikan Nasional. “Kami akan menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Pendidikan Nasional, nanti mereka yang menilai benar tidaknya keseluruhan ijasah Salihi,” ujar Widy Mokoginta. (jry)