Kota Bitung

Sempat Memanas, Eksekusi di Pateten Dibatalkan

Suasana proses eksekusi di Pateten
Suasana proses eksekusi di Pateten

Bitung – Eksekusi sebidang tanah di Kelurahan Pateten Dua Likungan IV Kecamatan Aertembaga, Rabu (12/10/2016) dibatalkan.

Pasalnya, upaya pengosongan lahan dan tanah seluas 350 m2 milik Keluarga Elungan Rondonuwu dihadang pihak keluarga dibantu Ormas.

Menurut keluarga, proses eksekusi menyalahi aturan karena hanya berdasarkan putusan hasil lelang dari Bank Danamon.

“Kalau memang sudah perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri silakan tunjukkan, tapi jika hanya berdasarkan hasil lelang kami akan melawan,” kata salah satu perwakilan keluarga, Lisa Elungan.

Lisa mengatakan, proses lelang yang dilakukan Bank Danamon tak diketahui keluarga sama sekali. Sehingga keluarga sepakat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Bitung.

“Proses hukum masih sementara berjalan dan belum ada putusan tetap yang menjadi dasar kami harus mengosongkan rumah,” katanya.

Upaya eksekusi yang dimulai sekitar pukul 10.15 Wita itu sempat memanas ketika sejumlah petugas dari Pengadilan Negeri Kota Bitung mengintruksikan para buruh untuk melakukan pengosongan.

Dan hingga pukul 15.30 Wita Wakapolres Bitung, Kompol Suharman Sanusi SIK meminta kedua belah pihak untuk kembali berembuk mengingat upaya eksekusi terus mendapat perlawanan.

“Eksekusi hari ini kita tunda dulu dan mohon kedua belah pihak untuk berembuk karena situasinya tidak kondusif,” katanya.(abinenobm)

Satu tanggapan untuk “Sempat Memanas, Eksekusi di Pateten Dibatalkan”

  1. Sebaiknya kalau menampilkan berita seperti ini harus dengar dari kedua belah pihak. Dan eksekusi ini SUDAH BERDASARKAN KEPUTUSAN PENGADILAN dan sudah di buktikan di persidangan yg sampai memakan waktu 2 tahun lebih.
    Mohon untuk yg memberitakan berita ini, agar menginformasi dri pihak pemohon jangan asal menayangkan berita yg tidak sesuai fakta yg ada.

    Terima Kasih

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara