Manado, BeritaManado.com – Pelaku penganiyaan yang sempat buron 10 bulan ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa Utara.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut, peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam itu di Airmadidi Atas pada Jumat Juli 2021 lalu.
“Penganiayaan diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial I (23) warga Kecamatan Airmadidi yang berprofesi sebagai nelayan, terhadap korban seorang pria bernama Cliefford Kowaas (16),” ujar Jules Abast dalam rilis yang diterima BeritaManado.com, Jumat (13/5/2022).
Kejadian berawal, jelas Abast, saat korban sedang duduk bersama dengan teman-temannya di sebuah pos di Kelurahan Airmadidi Atas.
“Tiba-tiba datang pelaku bersama teman-temannya dan kemudian langsung mencabut sebilah pisau penikam dan mengarahkan ke arah bagian kepala dan kaki korban,” terangnya.
Akibat tikaman tersebut, kata Abast, korban mengalami luka robek di kepala dan kaki, dan dilarikan ke rumah sakit terdekat, sedangkan pelaku langsung kabur meninggalkan TKP.
“Korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum GMIM Tonsea Airmadidi, sedangkan pelaku diamankan setelah buron kurang lebih 10 bulan dan berhasil diamankan di wilayah Desa Tumaluntung pada hari Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 17.00 Wita,” ungkapnya.
Ditambahkannya, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku penganiayaan terjadi karena selisih paham.
“Pelaku mengakui menganiaya korban karena korban sempat selisih paham dengan teman pelaku, sehingga pelaku menjadi emosi dan langsung menganiaya korban,” ucap Abast.
Pelaku saat ini sudah diserahkan ke Penyidik Polsek Airmadidi untuk proses hukum lebih lanjut.
(***/BennyManoppo)