Manado, BeritaManado.com — Ada sembilan lembaga survei dan hitung cepat yang sudah mendaftar di KPU Sulawesi Utara (Sulut).
Jika telah melewati pleno KPU dan dinyatakan bersyarat, maka beberapa lembaga ini bisa melakukan fungsinya di tahapan Pemilihan Gubernur Sulut.
“Kami akan plenokan dulu. Karena ada juga yang mesti melengkapi dokumen,” kata Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi kepada BeritaManado.com, Senin (9/11/2020).
KPU Sulut, lanjut Salman Saelangi, akan memastikan lembaga survei dan hitung cepat ini tidak terafiliasi dengan peserta pilkada manapun.
“Pasti dicek kredibilitas dan independensinya,” kata Salman.
Ia menjelaskan, lembaga survei dan polling memang diwajibkan mendaftarkan diri ke KPU jika ingin berpartisipasi di Pilkada Serentak.
Ketentuan itu, tambah dia, diatur lewat Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2017 tentang Sosialisai, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali kota dan Wakil Wali kota.
“Yang tidak terdaftar di KPU, aktiftasnya dianggap ilegal,” tandasnya.
Berikut daftar lembaga survei dan hitung cepat yang mendaftar di KPU Sulut:
- Jaringan Suara Indonesia
- Populi Center
- Konsultan Citra Indonesia
- Politracking
- Charta Politika
- Indobarometer
- Indikator Politik Indonesia
- Lembaga Survei Indonesia
- Saiful Mujani Research and Consulting
(Alfrits Semen)