Minut, BeritaManado.com – Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu basis pajak daerah yang potensial untuk dijadikan pajak dan retribusi yang secara langsung meningkatkan penerimaan asli daerah.
Sebagai hadiah di hari kemerdekaan Indonesia yang ke-76, Selasa (17/8/2021), Pemkab Minahasa Utara melalui Badan Keuangan Minut telah menetapkan sistem informasi pendukung untuk administrasi dan pembayaran BPHTB yang memanfaatkan teknologi terbaru sehingga memudahkan pengelolaan BPHTB bagi pemerintah dan wajib pajak secara online.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan Minut Petrus Macarau kepada BeritaManado.com.
“Jadi semua pengurusan sudah diinput langsung secara sistem oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) diverikasi oleh Badan Keuangan selanjutnya diproses oleh BPN secara sistem,” jelas Petrus Macarau.
Ia menjelaskan, siatem online tersebut telah diterapkan sehari jelang HUT Kemerdekaan dimana integrasi host to host antara Pemkab Minut dan BPN Minut sudah bisa diakses lewat http://103.157.26.19.
“Ini upaya Badan Keuangan untuk mendukung pemerintahan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung dalam menghadirkan sistem pelayanan publik yang lebih hebat,” pungkas Macarau.
(Finda Muhtar)