Bitung – Sejumlah indikasi kecurangan dalam perhitungan suara di Peleg 2019 mulai ditemukan saksi-saksi Parpol yang ikut dalam proses pleno di tingkat PPK.
Indikasi itu terlihat dari berbedanya data salinan c1 yang dipegang saksi, Panwas dan pihak PPK serta adanya dugaan penggelembungan suara untuk Caleg dan Parpol tertentu.
Selain itu, indikasi keterlibatan aktif oknum ASN dalam membantu mendulang suara bagi Caleg dan Parpol tertentu juga sangat menguat.
Lalu apakah bakal ada PSU untuk Pileg 2019 di Kota Bitung selain Pilpres?
Menanggapi soal PSU Pileg 2019, Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Zulkifli Densi dengan tegas menyatakan belum ada.
“Sejauh ini belum ada indikasi yang memenuhi syarat untuk direkomendasikan menggelar PSU Pileg di Kota Bitung selain Pilpres,” kata Zulkifli, Rabu (24/04/2019).
Untuk PSU Pilpres kata dia, jika sebelumnya hanya lima TPS yang bakal menggelar PSU Pilpres, kini bertambah satu TPS yakni TPS 008 di Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir.
“Lima TPS yang bakal PSU yakni TPS 010 di Kelurahan Bitung Barat Satu, TPS 005 di Kelurahan Pakadoodan serta TPS 002, 018 dan 021 di Kelurahan Bitung Timur serta TPS 008 di Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir,” katanya.
Adapun alasan menggelar PSU di enam TPS itu kata Zulkifli, dikarenakan ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk memilih karena tidak terdaftar di DPT, DPTb, DPK dan tidak memiliki formulir C6 dan A5 serta pemegang KTP luar Kota Bitung.
“Itu mengacu pada Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu pasal 237,65 dan pasal 18,” katanya.
(abinenobm)