Minut, BeritaManado.com – Kasus sekdes fiktif di Minahasa Utara (Minut) terus gergukir dan menyeret nama-nama sejumlah pejabat.
Kamis (16/9/2019), Kejari Minut melakukan penahanan terhadap Jhon Mantiri selaku mantan Kepala Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) Minut.
“Penahanan merupakan pengembangan dari perkara pengangkatan sekretaris desa fiktif menjadi PNS di lingkungan Pemkab Minut tahun 2012 dengan terpidana Max Millan Hendrik Willem Purukan,” ujar Kajari Minut, Fanny Widiastuti didampingi Kasi Intel Kejaksaan Minut Ekaputra.
Diketahui, tersangka langsung ditahan seusai dilakukan pemeriksaan di kantor Kejari Minut oleh dokter RSUD Maria Walanda Maramis, dan digiring ke Rutan Malendeng.
Lanjut Widiastuti, tersangka diduga telah meminta dan menerima uang dari para saksi untuk diangkat menjadi PNS melaui jalur sekdes yang bekerjasama dengan Max Millan Hendrik Willem Purukan, dengan nilai uang yang bervariasi Rp2 juta sampai Rp50 juta melalui rekening BRI atas nama Jhon Mantiri.
Mantiri sendiri telah pensiun dengan jabatan terakhir pelaksana tugas (Plt) Kadis Pangan Minut.
(***/Finda Muhtar)