Minut

Diancam Wartawan dan LSM, Kumtua Desa Termal Mengadu ke Kajari Minut

Hukum Tua Desa Termal Lea Mangahe.
Hukum Tua Desa Termal Lea Mangahe.

 

Airmadidi-Penyerapan Dana Desa (Dandes) tahap pertama hampir rampung direalisasikan.

Sejumlah desa bahkan tengah berlomba merampungkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk pencairan dandes tahap kedua.

Namun, di tengah realisasi tahap pertama, Hukum Tua Desa Termal Kecamatan Likupang Barat (Likbar) Lea Mangahe justru merasa terganggu dengan kunjungan sejumlah oknum yang mengaku wartawan serta dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Ia pun mengadukan hal tersebut ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut Rustiningsih.

“Bu Kajari, saya merasa tertekan dengan kedatangan wartawan dan LSM. Mereka selalu mencari-cari kesalahan terkait penggunaan dana desa,” ungkap Mangade dalam sosialisasi hukum tua se-Minut bersama Kejari beberapa waktu lalu.

Bahkan kata Mangade, kedatangan oknum-oknum wartawan dan LSM tersebut dilakukan berulang.

“Saya diancam akan dilapor ini itu,” lanjut Mangahe.

Terkait hal ini, Kajari Minut Rustiningsih meminta Hukum Tua Desa Termal Lea Mangahe untuk tidak perlu takut selama penggunaan dana desa sesuai aturan.

“Di dalam dunia jurnalis itu ada istilah bad news is a good news. Jadi berita yang menjual terkadang adalah berita-berita yang tidak baik atau menyimpang. Jadi wajar wartawan mencari berita tentang sesuatu yang tidak sesuai. Dan itu sebagai penyeimbang supaya ada koreksi bagi kita. Makanya kita terima dengan lapang dada, dan kita anggap sebagai koreksi untuk membagun daerah,” ujar Rustiningsih.

Namun demikian Rustiningsih pun mengingatkan seluruh hukum tua di Minut bahwa ada juga oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang mengaku wartawan dan LSM namun bekerja tidak sesuai kode etik yang ujungnya meminta sesuatu, misalnya uang.

Diakuinya, ada juga orang yang mengaku wartawan dan LSM tertentu tapi sebenarnya bukan.

“Terhadap orang-orang ini, hukum tua patut waspada. Lihat tanda pengenalnya, atau foto dari media apa. Kalau merasa dirugikan, bisa juga dilapor. Tapi selama berjalan sesuai aturan, hukum tua tidak perlu takut,” imbuhnya.(findamuhtar)

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara