Airmadidi-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) lingkup Pemkab Minut agar menggunakan seragam sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai penegasan, sejak pekan kemarin Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Sandra Moniaga MSi bahkan telah menerbitkan Surat Edaran Sekda Kabupaten Minut Nomor 80/Sekre/II/ 2016 tentang Pengunaan Pakaian Seragam ASN PNS dan Tenaga Harian Lepas di Kabupaten Minut.
Dalam surat tersebut dijabarkan ketentuan penggunaan pakaian seragam adalah untuk PNS, hari Senin dan Selasa menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki, hari Rabu menggunakan kemeja putih dan celana/rok hitam, Kamis dan Jumat menggunakan batik.
Sementara untuk THL, hari Senin sampai Jumat menggunakan kemeja putih dan celana/rok hitam.
“Iya. Saya sudah menandatangani surat edaran tersebut dan secepatnya pihak BKDD (Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah) membagikannya di masing-masing SKPD untuk dilaksanakan,” kata Moniaga.(Finda Muhtar)
Airmadidi-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) lingkup Pemkab Minut agar menggunakan seragam sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai penegasan, sejak pekan kemarin Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Sandra Moniaga MSi bahkan telah menerbitkan Surat Edaran Sekda Kabupaten Minut Nomor 80/Sekre/II/ 2016 tentang Pengunaan Pakaian Seragam ASN PNS dan Tenaga Harian Lepas di Kabupaten Minut.
Dalam surat tersebut dijabarkan ketentuan penggunaan pakaian seragam adalah untuk PNS, hari Senin dan Selasa menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki, hari Rabu menggunakan kemeja putih dan celana/rok hitam, Kamis dan Jumat menggunakan batik.
Sementara untuk THL, hari Senin sampai Jumat menggunakan kemeja putih dan celana/rok hitam.
“Iya. Saya sudah menandatangani surat edaran tersebut dan secepatnya pihak BKDD (Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah) membagikannya di masing-masing SKPD untuk dilaksanakan,” kata Moniaga.(Finda Muhtar)