Minsel

Sekali Lagi, BPD KM3 Ilegal!

Kilometer Tiga—Pemilihan Pengurus Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kilometer Tiga Kecamatan Amurang ilegal. Sebab, tidak sesuai dengan Perda No.8 tahun 2007 tentang BPD. Dimana, tidak dilaksanakan Musyawarah Jaga lebih dulu. Lebih parah lagi, Teddy Ruasey bersama Hukum Tua Nontje Tambingon yang adalah suami istri tersebut mengatur semuanya.

‘’Ya, pengurus BPD KM3 ilegal. Maka dari itu, pemerintah kecamatan Amurang diminta tinjau kembali. Merasa bahwa pengurus BPD KM3 tak sah. Maka, warga pun mempertanyakannya,’’ kata Andries Pattyranie, warga setempat.

Lanjut Pattyranie, kenapa dikatakan tidak sah. Lantaran, pertama tidak lakukan musyawarah jaga. Kedua, setiap jaga mengirim 7 orang dan menetapkan 2 orang dari 7 yang diutus.

‘’Usai mengutus 2 orang per jaga. Maka, dlaksanakan Musyawarah Desa (Musdes). Tapi sayang, lantaran semuanya diseting oleh Teddy Ruasey dan Hukum Tua Nontje Tambingon, maka jadilah BPD dipimpin Teddy Ruasey tanpa ada musyawarah,’’ jelasnya.

Dijelaskan Pattyranie, bahwa semua BPD harus mengacu pada aturan yang sebenarnya. Jangan lakukan dengan cara koboi. Lantaran, penguasa adalah Teddy Ruasey dan Nontje Tambingon.

‘’Jelas, semuanya harus ditinjau kembali. Maka dari itu, usulannya agar BMP-PD Minsel tak mengusulkan pengurus BPD Kilometer Tiga tak dilantik. Sebab, Ruasey itu gila jabatan. Dan harus ditinjau sesuai Perda No.8 tahun 2007 tentang BPD,’’ ungkap Pattyranie dengan nada keras.

Camat Amurang, Sonny Makaenas, AP SIP Msi membenarkan hal tersebut. ‘’Kalau itu benar kami akan meninjau kembali keberadaan pengurus BPD Kilometer Tiga. Kalau perlu, harus dilaksanakan pemilihan kembali sesuai Perda No.8 tahun 2007,’’ tegas Makaenas. (tim bm)

Satu tanggapan untuk “Sekali Lagi, BPD KM3 Ilegal!”

  1. Wah…wah… ini namanya KKN, masa isteri Kepala desa, suami ketua BPD..? Ini jelas tidak sehat dalam suatu pemerintahan desa, karena nanti keputusan dan kebijakan yg dihasilkan tdk murni lagi dan tdk mewakili aspirasi masyarakat. Disamping itu fungsi kontrol BPD terhadap jalannya pemerintahan desa sudah pasti tdk akan berjalan secara obyektif. Kepada Sdr Teddy Ruasey …tolong kalau punya ambisi menjadi pemimpin desa, jangan membodohi rakyat km-3… dan jangan memanfaatkan kesempatan jabatan isteri utk mempengaruhi warga desa utk memilih anda. Tau diri sedikit donk, kenapa tdk menunggu sampai masa periode berikut…Seandaipun warga ingin memilih Anda sebaiknya menolak dan menjelaskan bahwa tdk etis jika suami isteri menjadi pucuk pimpinan pemerintahan Desa (Hukum tua dan Ketua BPD), ini sekaligus memperlihat cara2 berpolitik yg baik dan ikut mencerdaskan warga desa dalam berdemokrasi…. Kepada Pak Camat… tolong hal ini dianulir dan panggil hukum tua-nya dan beritahu bahwa hal itu tdk etis dan tdk memberi teladan yg baik bagi warganya. Ini perlu Pak Camat tindak lanjuti sebagai tanggung jawab moral-nya. Ini pendapat Saya sebagai bentuk kepedulian terhadap kemajuan warga KM-3… Salam Sukses semua..!

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara