Sekda Mitra Ir Adrianus Tinungki, M.Eng
MITRA, BeritaManado.com – Sejalan dengan adanya surat edaran dari Kementerian PAN-RB terkait direvisinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka perlu dilakukan penyesuaian dan penyerasian pemberlakuan aturan tersebut. Dijelaskan Sekretaris
Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara (Mitra) Ir Adrianus Tinungki M.ENg, sebelum revisi PP pengganti tersebut ditetapkan, Pemkab Mitra sendiri sudah mempersiapkan data-data Satuan Kerja Perangka Daerah (SKPD).
“Ini sudah kita persiapkan, sehingga apabila diperlukan untuk penyesuaian OPD kita tinggal melaksanakannya,” terang Tinungki kepada media ini akhir pekan kemarin.
Lanjut menurut Tinungki, nantinya keberadaan OPD di Kabupaten Mitra akan disesuaikan dengan pusat atau Kementerian.
“Kemungkinan besar ada SKPD yang akan dimerger,” tukasnya sembari menambahkan untuk saat ini jumlah OPD (SKPD) di Mitra ada 28 Dinas/Badan dan 2 kantor. (ruland sandag)