Manado-“Kejujuran, Integritas, serta Pelayanan yang maksimal. Itulah prinsip dalam menjalankan profesi sebagai seorang Pengadil yang mau tidak mau, suka tidak suka harus dimiliki oleh Hakim di Negeri ini,” Demikian kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado Maryono, SH MH saat diwawancara khusus oleh Beritamanado kemarin, Kamis 17/11/2011.
Pria Kelahiran 19 Februari 1958 di Bantul Yogyakarta ini, sebelum menjadi Wakil Ketua PN Manado merupakan Ketua Pengadilan Negeri Binji Tahun 2009-2010, dan sebelumnya juga merupakan Hakim di Pengadilan Negri Jakarta Pusat, serta Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo.
Suami dari Ny. Siti Ghoniyatun, SH yang merupakan Ketua KPUD Kab. Gulonprobo ini dikarunia tiga orang anak antara lain Dr. Anidina M, Ranni M, dan Garindra M.
Alumnus Universitas Gadja Mada Yogyakarta ini juga sempat mengkritisi kebiasaan Pegawai Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Ketidakdisiplin para pegawai di sini (PN Manado-red) dalam menyelesaikan tugas-tugas sering menjadi kendala dalam memberikan pelayanan maksimal kepada publik. Semisalnya perkara yang telah diputuskan. Seharusnya sesuai surat edaran Mahkama Agung (MA) 14 hari sudah selesai secara administratif. Namun karena minim tingkat kedisiplinannya maka sering terlmabat dari ketentuan tersebut,” Tutur Maryono.
Pria yang terkenal dengan keramahannya ini, lebih lanjut mengatakan bahwa “Hal ini menjadi tanggungjawab kami secara internal, tapi kami juga memohon dukungan teman-teman pers untuk sama-sama menciptakan Pengadilan yang bersih sesuai dengan keinginan rakyat,” Tutupnya.(gn)
Manado-“Kejujuran, Integritas, serta Pelayanan yang maksimal. Itulah prinsip dalam menjalankan profesi sebagai seorang Pengadil yang mau tidak mau, suka tidak suka harus dimiliki oleh Hakim di Negeri ini,” Demikian kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado Maryono, SH MH saat diwawancara khusus oleh Beritamanado kemarin, Kamis 17/11/2011.
Pria Kelahiran 19 Februari 1958 di Bantul Yogyakarta ini, sebelum menjadi Wakil Ketua PN Manado merupakan Ketua Pengadilan Negeri Binji Tahun 2009-2010, dan sebelumnya juga merupakan Hakim di Pengadilan Negri Jakarta Pusat, serta Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo.
Suami dari Ny. Siti Ghoniyatun, SH yang merupakan Ketua KPUD Kab. Gulonprobo ini dikarunia tiga orang anak antara lain Dr. Anidina M, Ranni M, dan Garindra M.
Alumnus Universitas Gadja Mada Yogyakarta ini juga sempat mengkritisi kebiasaan Pegawai Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Ketidakdisiplin para pegawai di sini (PN Manado-red) dalam menyelesaikan tugas-tugas sering menjadi kendala dalam memberikan pelayanan maksimal kepada publik. Semisalnya perkara yang telah diputuskan. Seharusnya sesuai surat edaran Mahkama Agung (MA) 14 hari sudah selesai secara administratif. Namun karena minim tingkat kedisiplinannya maka sering terlmabat dari ketentuan tersebut,” Tutur Maryono.
Pria yang terkenal dengan keramahannya ini, lebih lanjut mengatakan bahwa “Hal ini menjadi tanggungjawab kami secara internal, tapi kami juga memohon dukungan teman-teman pers untuk sama-sama menciptakan Pengadilan yang bersih sesuai dengan keinginan rakyat,” Tutupnya.(gn)