
BeritaManado.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara akhirnya menetapkan pola kerja sekaligus sistem penggajian bagi ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Itu akan mulai aktif pada awal 2026.
Total sebanyak 554 pegawai masuk dalam skema baru tersebut.
Keputusan ini mengacu pada kebijakan resmi Bupati Minahasa Utara terkait pengangkatan PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah.
Satu diantara poin utama yang langsung menjadi sorotan adalah besaran gaji yang disamaratakan menjadi Rp2 juta per bulan bagi setiap pegawai.
Asisten III Sekretariat Daerah Minahasa Utara, Jossy Kawengian, menjelaskan kebijakan ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk memberi kepastian kesejahteraan pegawai, sekaligus menegaskan pentingnya tanggung jawab kerja.
Menurutnya, meski statusnya paruh waktu, standar profesionalitas tetap harus dijaga.
Pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama, sehingga disiplin dan capaian kinerja akan terus diawasi.
Dalam perjanjian kerja disebutkan PPPK paruh waktu bekerja empat jam sehari.
Jadwalnya Senin hingga Kamis pukul 08.00–12.00 WITA, sedangkan Jumat dimulai lebih pagi, pukul 07.00 sampai 11.00 WITA.
Namun untuk unit pelayanan yang menggunakan sistem shift, pengaturan jam kerja bisa disesuaikan pimpinan masing-masing instansi.
Penyesuaian tersebut nantinya masuk dalam dokumen evaluasi kinerja pegawai.
Pemkab Minut juga menyiapkan sistem sanksi berbasis kedisiplinan.
Pegawai yang datang terlambat atau pulang lebih cepat akan dikenakan potongan gaji sebesar 1 persen per hari.
Izin kerja dipotong 2 persen, ketidakhadiran tanpa keterangan 3 persen, dan cuti 1 persen sesuai aturan yang berlaku.
Gaji baru akan dibayarkan setelah pegawai benar-benar melaksanakan tugas, yang dibuktikan melalui Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Tak hanya itu, pelanggaran serius atau ketidakmampuan mencapai target kerja bisa berujung pada penghentian kontrak kerja.
Di balik kewajiban yang cukup ketat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan berbagai hak perlindungan.
Pemerintah daerah menyediakan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga bantuan hukum terkait tugas kedinasan.
Semua fasilitas tersebut mengikuti sistem jaminan sosial nasional sesuai regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya penataan manajemen aparatur sipil negara di Minahasa Utara agar lebih tertib, profesional, dan berbasis kinerja nyata.
(Alfrits Semen)
