James Sumendap SH
Mitra, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Bupati James Sumendap SH, segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penebangan pohon kelapa.
Dijelaskan Bupati, langkah tersebut dilakukan sehubungan dengan banyaknya desakan masyarakat agar pemerintah mengeluarkan aturan terkait penebangan pohon kelapa yang sudah semakin memprihatinkan di daerah ini.
“Saya segera mengeluarkan peraturan bupati tentang penebangan pohon kelapa. Nantinya melalui Perbup ini akan diatur untuk usia pohon kelapa yang masuk massa tebang,” tegas Bupati menjawab pertanyaan warga saat pelaksanaan Musrembang penyusunan RKPD tahun 2017, Jumat akhir pekan kemarin.
Lanjut Bupati, selain akan mengatur usia dan massa tebang pohon kelapa, para penebang juga harus ada keterangan hukum tua sebelum melakukan penebangan kelapa.
“Pemkab Mitra juga akan berupaya dalam waktu dekat sudah memiliki payung hukum berupa prodak peraturan daerah (Perda) tentang penebangan kelapa di daerah ini,” ujarnya.
Bupati kemudian meminta pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan untuk menghimbau warga masyarakat agar tidak sembarang menembang pohon kelapa, apalagi jika masih prodiktif. (rulansandag)
James Sumendap SH
Mitra, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Bupati James Sumendap SH, segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penebangan pohon kelapa.
Dijelaskan Bupati, langkah tersebut dilakukan sehubungan dengan banyaknya desakan masyarakat agar pemerintah mengeluarkan aturan terkait penebangan pohon kelapa yang sudah semakin memprihatinkan di daerah ini.
“Saya segera mengeluarkan peraturan bupati tentang penebangan pohon kelapa. Nantinya melalui Perbup ini akan diatur untuk usia pohon kelapa yang masuk massa tebang,” tegas Bupati menjawab pertanyaan warga saat pelaksanaan Musrembang penyusunan RKPD tahun 2017, Jumat akhir pekan kemarin.
Lanjut Bupati, selain akan mengatur usia dan massa tebang pohon kelapa, para penebang juga harus ada keterangan hukum tua sebelum melakukan penebangan kelapa.
“Pemkab Mitra juga akan berupaya dalam waktu dekat sudah memiliki payung hukum berupa prodak peraturan daerah (Perda) tentang penebangan kelapa di daerah ini,” ujarnya.
Bupati kemudian meminta pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan untuk menghimbau warga masyarakat agar tidak sembarang menembang pohon kelapa, apalagi jika masih prodiktif. (rulansandag)