Sangihe, BeritaManado.com — Sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) terkait syarat kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekarang harus menyertakan BPJS Kesehatan dan saat ini Korlantas Polri terus mengebut proses perubahan regulasi untuk menyesuaikan instruksi Presiden tersebut
Kepesertaan aktif BPJS bakal menjadi syarat administrasi dalam kepengurusan SIM dan STNK
Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas (Lantas) Polres Kepulauan Sangihe, Iptu M Erza Nasution dalam keterangannya kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa hal tersebut berdasarkan Inpres nomor 1 tahun 2022 tertanggal 6 Januari 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional. Syarat ini, diperkuat dengan turunnya ST Kapolri nomor : ST/534/III/YAN.1./2022 tertanggal 11 Market 2022 tentang Optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan Nasional pada Yanlik Polri
“Nantinya Polri akan melakukan perubahan regulasi untuk memastikan permohonan SIM Dan STNK adalah peserta BPJS aktif,” kata Erza
Jumat, (1/4/2022)
Lanjut dikatakannya, dengan adanya perubahan regulasi ini, pihak Polri akan terus mensosialisasikan tentang perubahan regulasi tersebut,
“Sosialisasi ini bersifat Pemberitahuan sekaligus himbauan agar pemohon SIM dan STNK mempersiapkan diri apabila regulasi tersebut terjadi dan sudah dilaksanakan,” jelasnya.
(Erick Sahabat)