Hukum dan Kriminalitas

Sebut Berpotensi Rusak Iklim Pariwisata, Hotman Paris Minta Presiden Joko Widodo Batalkan KUHP Terbaru

Sebut Berpotensi Rusak Iklim Pariwisata, Hotman Paris Minta Presiden Joko Widodo Batalkan KUHP Terbaru
Hotman Paris. (Instagram/hotmanparisofficial)

Jakarta, BeritaManado.com — Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR pada tanggal 6 November 2022 ternyata menimbulkan polemik.

Banyak pihak yang ternyata menyoroti pengesahan KHUP ini karena masih dianggap dapat berdampak buruk.

Tak terkecuali pengacara kondang Hotman Paris yang turut memberikan pendapatnya soal pengesahan KUHP tersebut.

Pasalnya, seperti dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, dalam KHUP terdapat beberapa pasal yang masih dianggap kontroversial hingga munculkan demo besar-besaran.

Tak tanggung-tanggung hal ini jadi sorotan media internasional yang menyebut pengesahan KUHP ini akan berdampak pada pariwisata.

Diduga akibat pengesahan ini maka akan banyak turis asing yang membatalkan datang ke Indonesia.

Sementara menurut Hotman Paris, seperti yang diungkapkan dalam akun pribadi miliknya, diresmikannya KUHP yang kontroversial tersebut akan memiliki dampak besar bagi pariwisata.

Dikatakannya, iklim pariwisata negara akan berpengaruh besar dan bukan tidak mungkin pengesahan Undang-undang tersebut menyebabkan turunnya angka pariwisata Indonesia

Menyikapi hal ini, Hotman Paris lantas meminta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk segera mengambil kebijakan membatalkan KUHP yang disahkan tersebut.

“Berita seperti ini dapat merusak iklim pariwisata di Indonesia. Mohon presiden RI bertindak batalkan KUHP yang baru,” ujarnya dalam unggahan pada Rabu (17/12/2022).

Kemudian, dalam video reel yang diunggah hotman paris, nampak seorang pria yang sedang membuat konten terkait peraturan KUHP.

Pada video tersebut pria itu menjelaskan para turis tidak bisa bebas tinggal dalam satu kamar tanpa ada status menikah jika berkunjung ke Indonesia.

Pria itu menjelaskan apabila turis melanggar atau melakukan apa yang sudah dilarang konsekuensinya berakhir di penjara.

Larangan tersebut karena peraturan di Indonesia saat ini sangat ketat lantaran mayoritas agama Indonesia adalah muslim.

Sementara beberapa warganet juga kurang setuju mengenai penetapan kitab undang-undang terbaru itu.

Sebab menurut warganet harusnya pemerintah lebih memprioritaskan penekanan peraturan korupsi di Indonesia.

(jenlywenur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara