Amurang, BeritaManado — Lelaki E, warga Desa Radey, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), penyebar konten ‘hoax’ via media sosial Facebook akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pernyataan ini diungkapkan Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo SIK, yang dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya pada Kamis siang (9/5/2019).
“Karena yang ditulis di status tersebut adalah ‘Polres Minsel’, itu berarti mulai Kapolres sampai jajaran dibawahnya. Ini adalah postingan ‘Hoax’ dan tentunya sangat merugikan serta mencemarkan nama baik intistusi Polres Minsel,” ungkap Kapolres Winardi Prabowo.
Diketahui tersangka E memposting status dan dishare di salah satu grup Facebook yang menyebutkan bahwa Polres Minsel meminta uang 50 juta, agar pamannya yang terjerat tindak pidana membuat keributan dapat dibebaskan.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso SIK, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan telah kami panggil dan kami periksa terkait postingannya tersebut. Untuk kasus ini akan terus kami lakukan pendalaman,” ungkap AKP Arie Prakoso.
Terpantau dalam akun Facebook milik lelaki E, telah menyatakan permohonan maaf kepada segenap jajaran Polres Minsel. Mulai dari unsur Pimpinan hingga anggota, atas postingan statusnya tersebut.
(***/TamuraWatung)