
Manado, BeritaManado.com – Polresta Manado kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Hal tersebut ditunjukkan melalui press release pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang digelar di Mako Polresta Manado, Senin (19/1/2026), dipimpin langsung Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Manado membeberkan keberhasilan jajaran Satresnarkoba Polresta Manado dalam mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Kota Manado. Seorang pria berinisial GRW (23) diamankan sebagai tersangka bersama puluhan paket sabu siap edar.
Kombes Pol Irham Halid menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata keseriusan Polresta Manado dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika. Ini adalah kejahatan serius yang merusak masa depan generasi muda. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta.
Ia menjelaskan, tersangka ditangkap pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke rumah tersangka di Desa Paniki Baru, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan satu paket besar sabu dan 97 paket kecil sabu, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Total sebanyak 98 paket narkotika seberat 120 gram jenis sabu berhasil disita dari tangan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GRW diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Aksi peredaran sabu tersebut telah dijalankan sejak Desember 2025. Polresta Manado memperkirakan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 1.000 warga dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.
Sebagai penutup, Kapolresta Manado mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkotika dan segera melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba kepada pihak kepolisian,” pungkas Kombes Pol Irham Halid.
deidy wuisan
