Hukum dan Kriminalitas

Satres Narkoba Polresta Manado Amankan 3 Pengedar Pil Tri X

Manado, BeritaManado.com Tim Satresnarkoba Polresta Manado berhasil mengamankan 3 pelaku pengedar obat terlarang jenis Trihexyphenidyl atau pil Tri X.

Ketiganya diamankan bersama dengan barang bukti berupa 2.000 butir pil Tri X  yang disimpan dalam kardus kecil, Senin (23/05/2022) malam.

Informasi yang dirangkum, ketiga pelaku tersebut diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kelurahan Sumompo kapleng Lingkungan V Kecamatan Tuminting akan adanya transaksi peredaran obat terlarang.

“Awalnya kami mengamankan Lelaki berinisial F alias U (26) seorang buruh harian lepas warga Kelurahan Ternate Baru Kecamatan Singkil. Selanjutnya tim langsung mendatangi TKP dan mengamankannya beserta barang bukti yang disimpan dalam kardus kecil, “ ujar Kasat Narkoba Kompol Sugeng Wahyudi kepada BeritaManado.com.

Kemudian tim kembali melakukan pengembangan barang tersebut dan didapatkan informasi bahwa obat berbahaya itu didapat dari bandar berinisial R dan S.

“Pelaku selanjutnya berinisial S (36) warga Kelurahan Ketang Baru Kecamatan Singkil dan  R (31) warga yang sama juga merupakan seorang buruh harian lepas. Keduanya diamankan dikediaman masing masing bersama barang bukti, “ tutup Sugeng.

(MH Napitupulu)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara