
Manado, BeritaManado.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Manado melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan terhadap para pelajar anak dibawah umur, saat mengendarai sepeda motor ke sekolah, Selasa (14/1/2024) pagi.
Kegiatan ini berlangsung di SMA Negeri 7, SMA Negeri 2 dan SMP Negeri 7, Teling, Kecamatan Wanea Kota Manado.
Satlantas Polresta Manado melakukan kegiatan ini bukan tanpa alasan, penindakan terhadap para pelajar dibawah umur saat mengendarai sepeda motor dan untuk menekan angka kecelakaan, pasalnya lakalantas yang terjadi banyak di dominasi pelajar anak dibawah umur.
Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Andre Kilapong menyampaikan, sasaran Polisi ialah kepada pelanggar yang memiliki resiko akan terjadinya kecelakaan. Salah satunya, anak dibawah umur yang mengendarai sepeda motor.
Sasaran adalah kendaraan milik siswa yang tidak menggunakan pelat nomor, berknalpot brong, berkendara tidak memiliki SIM dan tidak menggunakan helm serta berkendara lebih dari satu orang.
“Tidak hanya serta merta penindakan tilang untuk pelajar yang melanggar, kami juga akan panggil orang tua dari pelajar yang terjaring supaya membuat surat pernyataan untuk mendukung menciptakan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas), dengan tidak memberikan izin anaknya untuk mengendarai kendaraan bermotor”, ujar Kasat Lantas, Selasa (14/1)
Menurut Kasat Lantas, kegiatan penindakan ini bertujuan kedepan untuk menjaga generasi penerus bangsa dari hal-hal berbahaya yang bisa terjadi di jalan raya.
“Dengan adanya kegiatan ini, penertiban dan penindakan bukan hanya kepada pelajar namun seluruh masyarakat sebagai pengendara kendaraan bermotor, agar semakin sadar dan tertib dalam berlalu lintas karena keselamatan harus menjadi yang utama saat berkendara di jalan raya”, tandas Kasat Lantas Kompol Andre Kilapong.
Diketahui kegiatan penertiban dan penindakan disekolah bakal terus dilakukan Satlantas Polresta Manado guna meminimalisir kecelakaan dan pelanggan lalulintas.
Deidy Wuisan