Manado, BeritaManado.com – Kabar duka terkait kepergian anggota DPRD Sulut periode 2014-2019 Siska Mangindaan, Selasa (5/5/2020) mengejutkan masyarakat Kota Manado.
Diketahui almarhumah yang meninggal dunia sekitar pukul 23.45 Wita di RSUP Prof Kandou Manado, mengalami riwayat penyakit gagal ginjal yang diidap dalam waktu cukup lama.
Ini menepis kabar bahwa putri kandung dari Gubernur Sulut periode 1995-2000 Evert Ernest Mangindaan itu merupakan pasien dalam pengawasan (PDP).
“Kronologinya adalah pasien dirujuk dari salah satu rumah sakit swasta (Siloam Manado, red) dengan status bukan PDP. Namun untuk kepentingan cuci darah hemodialisa, dalam kondisi kritis karena ureumnya naik tinggi sekali dan harus dilakukan cuci darah, maka dirujuklah ke RSUP Prof Kandou,” ujar Steaven Dandel, Rabu (6/5/2020), saat jumpa pers melalui video conference.
Dandel melanjutkan, ada mis komunikasi antara tim medis di RSUP Prof Kandou dan RS Siloam Manado.
Dijelaskan Dandel, ketika pasien sampai di RSUP, tim klinis COVID-19 melakukan foto toraks dan ditemukan ada gambaran pneumonia (radang paru), maka kemudian tim melakukan tindakan antisipasi dengan menetapkan status sebagai PDP, 10 menit sebelum pasien meninggal dunia.
Namun begitu, status itu dibuang (discard) setelah tim medis melihat hasil rapid tes terhadap pasien yang dinyatakan negatif.
“Belum sempat masuk di dalam ruangan, pasien kemudian mengalami gagal nafas. Ketika akan ditetapkan pemakamannya sebagai pemakaman COVID-19 baru kemudian riwayat rapid tes dilihat. Ternyata sudah dilakukan di rumah sakit Siloam dengan hasil negatif. Makanya kemudian dari rumah sakit Siloam tidak merujuk dengan status PDP karena mereka sudah melakukan pemeriksaan 2 kali. Itulah kemudian disampaikan kepada tim COVID-19 di RSUP, dan kemudian didiscard status PDP sebelum dilakukan protap COVID,” ujar Dandel.
(Dedy Dagomes)