Kota Manado

Sat Pol PP Tertibkan Spanduk dan Baliho Kampanye

Manado – Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota peserta Pilkada 2015, mulai ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama KPU serta Panwaslu.

Pembersihan APK para peserta ini dilakukan karena sudah melewati tahapan masa sosialisasi dan kini sudah memasuki tahapan kampanye. Selain itu pembersihan ini sesuai dengan PKPU No 7 tahun 2015 tentang kampanye. hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kota Manado, Sjane Walangarei.

“Sebelumnya sudah dihimbau kepada para peserta pilkada segera membersihkan APK yang dipasang pada masa sosialisasi, karena mulai Kamis (27/8) lalu sudah memasuki tahapan kampanye resmi, sehingga APK harus dipasang sesuai yang ditetapkan KPU,” kata Walangarei kepada wartawan, disela-sela pembersihan APK disejumlah titik diseluruh kecamatan di Kota Manado.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan, pada masa kampanye resmi APK peserta pilkada tidak boleh dipasang di sembarang tempat, karena pemasangan APK harus sesuai ketentuan KPU.

“Jadi, kami minta kepada peserta pilkada baik pasangan cagub Sulut maupun cawali Manado agar APK yang dipasang selama masa sosialisasi segera dibersihkan,” ujarnya.