Sangihe, BeritaManado.com-Baru satu minggu menjabat sebagai Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sangihe, IPTU Fandi Ba’u SIK bersama jajaranya berhasil menangkap pria berinisial EB 24 tahun, pelaku transaksi penjualan Obat Obat jenis Heximer yang mengandung Trihexypenidil di kosnya, Selasa 22 Januari 2019 pekan lalu.
Hal ini dikatakan Kapolres Sangihe AKBP Sudung F Napitu SIK saat melaksanakan press release di Polres Sangihe, Senin (28/01/2019).
Dikatakanya, Satuan Res Narkoba Polres Sangihe kembali berhasil menangkap tersangka yang melakukan peredaran obat keras tanpa izin pekan lalu.
“Dengan jenis obat yang ditemukan Heximer yang mengandung Trihexypenidil, dari barang bukti yang kita amankan sebanyak 535 butir, dan barang bukti uang hasil transaksi sebanyak Rp. 515.000,” kata Napitu.
Lanjut dikatakan Kapolres, pelaku akan divonis sesuai undang-undang dengan minimal penjara 15 tahun dan denda sebesar 1 Miliar 500 juta.
“Pasal yang diterapkan oleh penyidik pasal 197 Undang-Undang RI Nomor. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun, denda 1 Miliar 500 juta, dan pasal 83 Undang-undang RI Nomor. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dengan pidana penjara 5 tahun,” ungkapnya.
Sementara itu Kasat Narkoba IPTU Fandi Ba’u SIK menyatakan pengembangan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait beredarnya obat keras yang dijual tersangka sebesar Rp.15.000/butir dan sudah beredar di masyarakat. sedangkan untuk asal usul pemesanan obat dimaksud masih dalam pengembangan tim penyidik.
“Memang informasi sedian farmasi ini sudah beredar di masyarakat Sangihe, dan untuk pembuktian tindak pidana ini kami betul-betul teliti dan hati-hati karena harus ada transaksi disitu, dan memang pada saat itu ada 60 butir sudah dilakukan transaksi oleh tersangka dengan uang hasil penjualan sejumlah 515 ribu. Sedangkan 475 butir disembunyikan di atas plafon tempat kost tersangka. Dari hasil pengembangan, Tersangka menjual obat dimaksud 1 butir 15 ribu rupiah, 4 butir 50 ribu,” Ungkap Fandi Ba’u
Tersangka EB diciduk Sat Narkoba Polres Sangihe di kos-kosanya yang berdekatan dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kepulauan Sangihe.
(***Christian Abdul)