Bitung, BeritaManado.com – Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Bitung berhasil mengungkap pelaku tabrak lari di Jalan Raya Piere Tendean tepatnya di pertigaan Gapura Batas Kota Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari.
Tabrak lari itu terjadi Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 04.10 Wita, mengakibatkan penumpang sepeda motor Metick Yamaha N-Max DB 2357 CZ meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Pelakunya SM alias Man (51) mengendarai minibus warna putih Daihatsu Xenia DB 1037 KE diduga menabrak motor yang dikendarai Joiner Rambebuoch (20) membonceng Gabriel Fiery Tangkoro (20).
Dalam Siaran Persnya, Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi SIK menyatakan, warga Kadoodan Kecamatan Madidir ini, sempat mengelak dan mengaku dirinya mengalami kecelakaan di wilayah Desa Watudambo tepatnya dekat pabrik coca-cola dengan menabrak dum truck.
“Namun, setelah didesak dengan menunjukkan sejumlah bukti-bukti, akhirnya dia mengaku jika dirinyalah yang menabrak pengendara sepeda motor di Batas Kota. Dia ditangkap, Rabu (10/8/2022) di ruhamnya,” kata Awaludin, Kamis (11/8/2022).
Awaludin menceritakan, begitu mendapat laporan terkait tabrak lari di Batas Kota, pihaknya membuat mindik dan surat perintah penyelidikan, dilanjutkan dengan penyelidikan lapangan.
Rabu pagi, kata Awaludin, Kanit Gakkum Aiptu Agung Baskoro bersama dua anggota unit Laka yakni Bripka Wirawan Tadanum dan Aipda Sutrisno Bulotio mendapat informasi dari salah satu pemilik rental mobil di Pperum Meita Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari.
“Kepada petugas, pemilik rental mengaku salah satu mobil yang ia pegang pada tanggal 31 Juli 2022 mengalami kecelakaan di wilayah Minut tepatnya di Desa Watudambo tapi penyewa atau supir belum kunjung selesai melakukan perbaikan dan ia mengaku kesal,” katanya.
Bermodalkan informasi itu, anggota Sat Lantas mencari keberadaan pelaku dan ia ditemukan di rumah keluarganya di dekat Rudis Wali Kota Bitung.
“Dengan SOP, kami membawa terduga ke bengkel dan memastikan barang bukti mobil yang sementara diperbaiki karena lampu depan kanan pecah, kaca samping kanan depan pecah, kaca spion kanan pecah dan bodi sanping kanan depan penyok,” katanya.
Awalnya, lanjut Awaludin, pelaku mengelak dan tetap membantah dirinyalah yang menambrak pengendara sepeda motor di Batas Kota. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara itensif, barulah mengakui jika kecelakaan yang dialami di Batas Kota.
“Ia juga mengakui setelah terlibat lakalantas dan tidak berhenti alias langsung lari meninggalkan kedua korban tergeletak di jalan,” katanya.
Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres untuk diproses sesuai prosedur hukum.
“Kami ingatkan ke masyarakat, tabrak lari itu bukan pelanggaran atau kelalaian berkendara tapi kejahatan,” katanya.
(abinenobm)