
Manado – Gubernur Sulawesi Utara Dr S H Sarundajang mengatakan bahwa menindaklanjuti rencana pembangunan bantaran sungai yang saat ini dijadikan pemukiman warga akan direlokasi ditempat yang layak yang nantinya akan disediakan oleh pemerintah. Sarundajang menegaskan agar warga yang bermukim di bantaran sungai tidak bisa lagi menetap di tempat tersebut.
“Warga yang bermukim di bantaran sungai tidak bisa lagi menetap disana. Hal itu juga yang diperintahkan Bapak Wakil Presiden ketika mengunjungi daerah ini beberapa waktu lalu,” ujar mantan Walikota Bitung ini kepada para wartawan.

Untuk itu, pemerintah akan menyiapkan rumah susun untuk warga yang tingal di bantaran sungai.
“Mudah-mudahan paling lambat bulan depan sudah bisa kita mulai pembangunannya tergantung penyiapan lahan oleh Pemkot Manado. Warga yang nantinya akan menempati rumah susun tersebut diprioritaskan bagi para korban dan diberikan secara gratis”, ujar Gubernur pilihan pertama masyarakat Sulut tersebut.
Sarundajang mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi dan terlibat dalam kegiatan “Manado Bangkit”.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat Sulawesi Utara, khususnya di Kota Manado saya mengampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam aksi Gerakan Manado Bangkit.
Dia berharap kegiatan seperti ini dapat berlanjut sampai Kota Manado benar-benar pulih, karena menurutnya, berbicara tentang recovery pasca bencana tidak hanya dalam waktu yang singkat.
“Mudah-mudahan ada pihak-pihak lain juga yang dapat melaksanakan atau menggagas aksi seperti ini”, kata Ketua Umum AIPI.

Sangat penting sekali untuk menormalisasi DAS, dan tentunya menata pembangunan di sekitarnya juga.
Masih sangat panjang jalan dan perjuangan untuk membuat Manado lebih aman dari bencana dan nyaman untuk di tinggali.
Sebab untuk terlindung dari bencana yang sama yang sudah pasti akan lebih besar lagi dari yang sudah-sudah, membersikan DAS dari pemukiman tidaklah cukup. Tentusaja untuk masalah safety dari para penghuni bantaran tentu saja akan terpenuhi ketika mereka di pindahkan. Tapi Manado masih akan dalam bahaya tenggelam kalau tidak di sertai dengan dirubahnya mental para pelaku2 pembangunan di SUlut baik pemerintah dan masyarakat untuk lebih sadar lingkungan.
Pemerintah harus lebih bijak lagi dalam mengontrol pembangunan terutama di daerah upstream dari kota Manado. Jangan membiarkan daerah2 tersebut di bongkar, diratakan tanpa perencanaan tata kelola terrain yang baik.
Karna tak bisa di pungkiri lagi, hebatnya bencana yang baru berlalu adalah di karenakan rusaknya daerah resapan dan berubahnya daerah-daerah aliran air.
Saya berharap pemda menuju penataan pembangunan yang lebih terintegrasi.
Sangat tinggi memang biaya untuk penanggulannya, tapi itulah jalannya satu-satunya. Bersihkan DAS, Bangun tanggul dari jengki-sawangan-jenki-kairagi, STOP babat bukit, Reboisasi, STOP pengrusakan hutan, STOP exploitasi tanah seperti pertambangan dll.
Itu semua HARUS di lakukan dan SEGERA, karna tidak bisa ada yang menyangkal kalau bencana serupa berikutnya akanlah lebih dahsyat..
Dukungan untuk GUB SULUT, menyatakan bahwa bantaran sungai tidak boleh lagi dijadikan masyarakat sebagai kawasan permukiman…..jelas, bahwa sebagai seorang Manager Wilayah Provinsi, Gubernur SULUT telah menjalankan amanat PERDA Prov. SULUT ttg RTRW Provinsi SULUT 2014-2034, PERDA Prov. SULUT ttg Pengelolaan DAS Tondano, dan PERDA Prov. SULUT ttg Sempadan Sumber Air, sebagai perintah dari UU 5/1990 ttg Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU 41/1999 ttg Kehutanan, UU 7/2004 ttg Sumber Daya Air, UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU 27/2004 ttg Pengelolaan Wilayah Pesisisr dan Pulau-pulau Kecil, UU 32/2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU 1/2011 ttg Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagai payung hukum pembangunan suatu kawasan, kepastian hukum investasi Pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan sektor swasta….namun menjadi pertanyaan apakah cukup memberikan perintah lisan, lantas masyakat dapat menjalankan amanat peraturan tersebut…? Jawabannya : tentu tidak…..! krn jelas dalam mengendalikan pemanfaatan kawasan dan ruang suatu wilayah, tidak hanya dengan PERDA-PERDA naratif dijalankan…..tetapi amanat UU/26 tttg Penataan Ruang, menjelaskan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi landasan hukum dalam pemberian izin-izin prinsip, pemberian izin lokasi dan izin penggunaan pemanfaatan tanah (PP 15/2010, Pasal 160) termasuk di bantaran sungai….tetapi skala peta/maping (provinsi 1:250.000, kabupaten 1:50.000, kota 1:25.000) yang dijadikan peraturan masih terlalu besar…! sehingga masih sulit bagi PEMDA dalam merumuskan pengendaliannya, karena tidak jelas lokasi yang diduga melanggar khususnya bantaran sungai….!
Utuk itulah amanat UU/26 tttg Penataan Ruang, setelah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ditetapkan, maka setiap PEMDA Provinsi/Kabupaten/Kota wajib memproses penyusunan RanPERDA Kawasan Strategis Kota (KSK) dan RanPERDA Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) & Peraturan Zonasi (PZ), yang menjadi landasan hukum pemberian izin-izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin-izin lain (lingkungan, pariwisata, pedagangan, industri, jasa, dll), karena dalam RDTR skala peta/maping diatur adalah minimal 1:5.000, sangat akurat dan teliti sekali….dan sangat terlihat jelas pembagian warna-wana untuk setiap kawasan dalam bentuk zoning, seperti: kawasan perumahan, kawasan perdagangan, kawasan industri, kawasan pertanian, kawasan perkebunan, kawasan pesisir, ruang terbuka hijau, ruang terbuka non hijau, dll….akan sangat terlihat jelas jaringan infrastruktur (garis-garis jalan, trotoar, drainase/ got, perempatan, pertigaan lalu lintas, jembatan, dll), jaringan energi (garis saluran tegangan listrik, pipa gas, pipa minyak, dll), jaringan komunikasi (garis kebel telpon, fiber optic, menara seluler), jaringan sumber daya air (sungai, danau, waduk, saluran irigasi pertanian, pantai, dll)….sangat terlihat jelas garis-garis/ukuran-ukuran bidang tanah/persil setiap kawasan yang dilarang/diperbolehkan (Garis Sempadan Bangunan, Garis Sempadan Jalan, Garis Sempadan Sungai, Garis Sempadan Danau, Garis Sempadan Pesisir Pantai), koefisen-koefisien membangun yang dilarang/diperbolehkan (Koefisien Dasar Bangunan, Koefisien Lantai Bangunan, Koefisen Dasar Hijau)…..sehingga untuk mengendalikan seluruh kawasan/wilayah dan misalnya: larangan membangun berjarak 10-15 meter dari tepi sungai khususnya dibantaran sungai, akan sangat jelas terlihat pelanggarannya dan dapat pula dibuktikan apabila terjadi pelanggaran yang tidak sesuai narasi pasal-pasal dan peta/maping regulasi yang ada…!
Yang menjadi pertanyaan sekarang..? kapan PERDA Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) & Peraturan Zonasi (PZ) mulai disusun atau kapan selesai dibuat oleh Pemkab/pemkot…? Sehingga PEMDA dapat mengatasi dan mengendalikan pemanfaatan kawasan/wilayah/ruang dalam membangun daerahnya sesuai dengan regulasi tsb….?
Mari semua elemen masyarakat, PEMDA, DPRD, akademisi termasuk pers/media massa, teruslah mendorong dan mengingatkan kepada para Manajer Provinsi, Manajer Kabupaten dan Manajer kota untuk segera menyiapkan dan menetapkan peraturan daerah ini…..!, payung hukum Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, serta pedoman-pedomannya (Peraturan Menteri) sudah ada……! Tanpa regulasi ini, maka mustahil penegakkan peraturan (law enforcement) bisa dijalankan…. semoga masukan ini bisa bermanfaat…..tidak ada kata terlambat….Gubernur SULUT sudah memulai…..bagaimana dengan yang lain….? salam.