Politik dan Pemerintahan

Sarundajang: Tarif Anggkot Harus Sesuai SK Gubernur

Angkot ketika menggelar konfoi menuju kantor Dishub Kota Bitung (foto beritamanado)

Manado – Gubernur Sulawesi Utara DR S H Sarundajang menegaskan agar para pemilik dan sopir angkot tidak menaikkan tarif sepihak. Hal ini disampaikan Sarundajang pasca kenaikan harga BBM yang diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.

“Itu tidak boleh, harus ada SK Gubernur,” ujar Sarundajang saat ditanya wartawan terkait kenaikan tarif angkot sepihak.

Namun dia menjelaskan, penetapan tarif angkot ini bisa ditetapkan juga oleh bupati/walikota karena ada pembagian tarif lokal dan antar Provinsi sesuai dengan ketentuan, katanya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara