Laporan Badan Legislasi tentang Prolegda oleh Wakil Ketua Baleg Netty Pantow (Foto BeritaManado.com)
ADVERTORIAL – Senin (2/2/2015) digelar Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka penyampaian penjelasan gubernur terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sulut nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah serta Penetapan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2015.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut Drs Steven Kandouw didampingi wakil ketua Wenny Lumentut serta dihadiri gubernur DR Sinyo Harry Sarundajang dan wakil gubernur DR Djouhari Kansil MPd.
Penandatangan Prolegda 2015 oleh Ketua DPRD Sulut Drs Steven Kandouw (Foto BeritaManado.com)
Diawali laporan Badan Legislasi (Baleg) DPRD tentang Prolegda DPRD Sulut oleh wakil ketua BaLeg, Netty Agnes Pantow.
Dijelaskan Netty Pantow, penyusunan Prolegda bertujuan agar setiap Ranperda yang termuat dalam program legislasi daerah mendapatkan dukungan anggaran belum dapat dilaksanakan oleh padatnya kegiatan DPRD yang harus dilaksanakan demi mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Penandatanganan Disaksikan Anggota DPRD (Foto BeritaManado.com)
“Berdasarkan Pasal 36, Ayat 1, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan bahwa penyusunan Prolegda Provinsi antar DPRD Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh DPRD Provinsi melalui alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khususnya menangani bidang legislasi”, ujar Pantow.
Jajaran SKPD Pemprov Sulut (Foto BeritaManado.com)
Sementara gubernur Sinyo Harry Sarundajang terkait usulan perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Suluit nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah menjelaskan bahwa menurut Pasal 1 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh seorang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan yang dimaksud dengan Retribusi berdasarkan Pasal 1 ayat 10 UU Nomor 28 Tahun 2009 tersebut adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Foto BeritaManado.com)
“Dengan adanya perubahan perda saya berharap akan memberikan jaminan kepastian hukum bagi wajib pajak dapat memenuhi keputusan wajib pajak atas pelayanan administrasi pajak daerah akan lebih mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dapat lebih meningkatkan tertib administrasi, pengelolaan pajak daerah dan mewujudkan pelayanan pajak daerah dengan sistem informasi berbasis komputer serta dapat mewujudkan mekanisme penagihan piutang pajak daerah dengan sistematis dan terukur”, tutur Sarundajang. (jerrypalohoon)





