Manado, Beritamanado.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Manado menangkap seorang laki- laki pengedar Obat Keras jenis Thryhexypenidyl melalui progam Sapu bersih narkoba, Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 20.00 WITA.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait melalui melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim Sat Res Narkoba menangkap satu orang laki-laki berinisial J (29), warga Pakowa Kec.Wanea,” ujar Kompol May Diana.
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar di wilayah Kel.Wenang tepatnya di samping gereja GPDI Pusat Samrat.
Adanya informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.
Dari tangan tersangka, tim Sat Res Narkoba menyita barang bukti sebanyak 587 (lima ratus delapan puluh tujuh) butir trihexyphenidyl tanpa izin edar.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung ke Mako polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut,” jelas May Diana.
Pungkasnya, perwira Polwan berpangkat satu melati tersebut turut mengapresiasi peran masyarakat yang membantu polisi dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba diwilayah Kota Manado.
“Jangan takut silakan lapor ke aparat kepolisian terdekat atau langsung menghubungi kami di Polresta Manado jika mengetahui tentang keberadaan narkoba,” tandas Kompol May Diana Sitepu.
Deidy Wuisan