Secara keseluruhan, sejak UKW diberlakukan lewat Piagam Palembang, telah ada sekitar 23.000 wartawan yang lolos uji kompetensi.
Menurut Lutfi Hakim, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim, angka itu terlalu sedikit dengan jumlah 42 ribu media.
Ia mengusulkan Dewan Pers, dengan dukungan APBN, bisa melakukan UKW setiap tahun untuk sekitar 10 ribu orang.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Pusat, Herik Kurniawan, mendukung soal ini.
Namun demikian, keduanya mengingatkan pada wartawan yang telah lulus uji, bahwa tanggung jawab menjadi lebih besar karena menyandang predikat kompeten.
Baik Lutfi dan Herik kontrol, bahwa wartawan kompeten tak melupakan UU Pers pasal 3 ayat 1 yang menyebut pers bekerja sebagai edukasi, hiburan, informasi dan sosial.
Item, panggilan Luthfi, peran media sebagai pengawas sangat penting.
Item menilai percuma wartawan yang sudah dinyatakan berkompeten tapi tidak melakukan kontrol sosial.
Itu bagian dari melindungi kehidupan bangsa.
Ia mencontohkan, para oligarki melakukan persekongkolan dengan pihak-pihak tertentu, termasuk di pemerintahan.
Lalu wartawan bagus, melakukan investigasi, dan menulisnya, ia menilai hal itu.
“Suarakan, menggonggonglah dengan menyebarkan. Akhirnya mereka tidak jadi sekongkol. Itulah cara wartawan berkompeten melindungi kehidupan bangsa,” kata dia.
(***/Finda Muhtar)
