Amurang – Pelaksana tugas (Plt) Sekda Minsel Ir Fari Liwe, menegaskan, jika masih ada PNS yang menambah hari libur atau membolos di hari pertama kerja pasca libur Idul Adha, Pemkab Minsel akan memberikan sanksi sesuai ketentuan PP Nomor 53/2013 tentang Disiplin PNS.
“Jumlah hari libur itu sudah cukup untuk merayakan Idul Adha, Rabu 16 Oktober semua pegawai sudah harus masuk, dan mengikuti apel pagi. Jika ada PNS yang kedapatan menambah libur akan diberikan sanksi sesuai ketentuan PP Nomor 53/2013 tentang Disiplin PNS,” tegas Liwe kepada Beritamanado.com, Selasa (15/10).
Lanjut Liwe, mengatakan Pemkab Minsel melalui pimpinan instansi akan mengecek kehadiran pegawainya pada hari pertama. sehingga tidak mengganggu pelayanan publik. “Meski ada cuti bersama, pelayanan publik tidak boleh kendor,” kata Liwe. (Vanly Solang)

Kong kalau Jesica Pangkey satu tahun lebih tidak masuk kantor kenapa tidak di pecat apakah ini karena mentang mentang saudara plt sekda fari liwe sehingga instruksi bupati tidak dilaksanakan malah main lempar bola ke pejabat lama.
Pak plt sekda harus lebih banyak menguasai lagi tetang peraturan ya setahu saya PP no 53 tahun 2013 itu tetang Penambahan Penyertaan modal negara bukan text tang disiplin PNS,
Plt sekda juga harus menguasai permen no 13 tetang pengelolaan keuangan daerah karena kelihatan plt sekda tidak menguasai sama sekali.
Plt sekda juga harus tau tentang manajemen pemerintah, kepegawaian, dan keuangan
Karena kelihatannya plt sekda tidak tau apa apa.