Manado – Salah satu Saksi Pasangan Calon (Paslon) nomor 4 yakni Novie Lumowa meminta KPU Manado memasukkan pembacaan rekomendasi Panwascam dalam tata cara pleno rekapitulasi penghitungan suara.
“Sesuai PKPU, KPU wajib menjalankan rekomendasi Panwas. Dan saat ini, pada tata cara pleno, tidak ada kesempatan untuk pembacaan rekomedasi. Jadi kami meminta KPU memasukkan pembacaan rekomendasi Panwascam dalam tata cara pleno ini karena dalam PKPU sangat jelas bahwa rekomendasi Panwascam jika ada harus disampaikan,” kata Lumowa.
Usulan tersebut disepakati saksi Paslon nomor urut 1 yakni Vecky Gandey bahwa, aturan tersebut sudah sangat jelas dalam PKPU bahwa Panwaslu diberikan kesempatan untuk membacakan rekomendasinya terhadap hasil pleno di tingkat kecamatan.
“Kami sangat setuju untuk memasukan pembacaan rekomendasi Panwascam pada tata cara. Aturannya sangat jelas di PKPU,” kata Gandey.
Permintaan kedua saksi pasangan calon tersebut, turut didukung oleh saksi pasangan calon nomor3 yakni Marthen Manoppo.
“Kami juga saksi mendukung usulan tersebut. Silakan saja KPU memasukkan usulan dari kedua saksi,” ungkapnya.
Dikarenakan ketiga saksi perwakilan Paslontelah bersepakat, maka KPU Manado menyetujui usulan tersebut.
“Karena sudah terjadi kesepakatan, maka kami akan memasukkan pembacaan rekomendasi Panwascam kedalam tata cara pleno,” pungkas Jusuf Wowor, ketua KPU Manado. (leriandokambey)
Manado – Salah satu Saksi Pasangan Calon (Paslon) nomor 4 yakni Novie Lumowa meminta KPU Manado memasukkan pembacaan rekomendasi Panwascam dalam tata cara pleno rekapitulasi penghitungan suara.
“Sesuai PKPU, KPU wajib menjalankan rekomendasi Panwas. Dan saat ini, pada tata cara pleno, tidak ada kesempatan untuk pembacaan rekomedasi. Jadi kami meminta KPU memasukkan pembacaan rekomendasi Panwascam dalam tata cara pleno ini karena dalam PKPU sangat jelas bahwa rekomendasi Panwascam jika ada harus disampaikan,” kata Lumowa.
Usulan tersebut disepakati saksi Paslon nomor urut 1 yakni Vecky Gandey bahwa, aturan tersebut sudah sangat jelas dalam PKPU bahwa Panwaslu diberikan kesempatan untuk membacakan rekomendasinya terhadap hasil pleno di tingkat kecamatan.
“Kami sangat setuju untuk memasukan pembacaan rekomendasi Panwascam pada tata cara. Aturannya sangat jelas di PKPU,” kata Gandey.
Permintaan kedua saksi pasangan calon tersebut, turut didukung oleh saksi pasangan calon nomor3 yakni Marthen Manoppo.
“Kami juga saksi mendukung usulan tersebut. Silakan saja KPU memasukkan usulan dari kedua saksi,” ungkapnya.
Dikarenakan ketiga saksi perwakilan Paslontelah bersepakat, maka KPU Manado menyetujui usulan tersebut.
“Karena sudah terjadi kesepakatan, maka kami akan memasukkan pembacaan rekomendasi Panwascam kedalam tata cara pleno,” pungkas Jusuf Wowor, ketua KPU Manado. (leriandokambey)