Jakarta, BeritaManado.com — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya menetapkan lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029.
Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Penetapan ini merupakan hasil akhir dari rangkaian proses seleksi yang telah dilakukan, termasuk uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh Komisi XI DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI).
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, kelima anggota BPK RI yang terpilih adalah Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, dan Fathan.
Dalam rapat paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota dewan terkait hasil uji kepatutan dan kelayakan yang telah dilakukan oleh Komisi XI.
“Apakah hasil fit and proper test Komisi XI DPR dapat disetujui?” tanya Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir.
Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuannya dengan suara bulat.
Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie O.F.P, menjelaskan bahwa proses seleksi anggota BPK ini dimulai dengan menerima 75 calon anggota.
Komisi XI kemudian membuka ruang untuk penyampaian masukan publik dan meminta pertimbangan dari DPD RI terkait calon-calon tersebut.
Proses fit and proper test dilakukan pada tanggal 2 hingga 4 September 2024.
Selama proses ini, enam calon anggota mengundurkan diri.
Dolfie menambahkan bahwa setelah memperhatikan masukan dari masyarakat dan mempertimbangkan saran dari DPD RI, Komisi XI akhirnya mengambil keputusan secara musyawarah mufakat pada 4 September 2024.
Dari musyawarah ini, disepakati lima anggota BPK yang akan menjabat untuk periode 2024-2029.
(jenlywenur)