“Ering Minta Perlindungan DPRD Sulut”
MANADO – Pelapor dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di Universitas Negeri Manado (Unima), Stenly Ering, akhirnya meminta “Suaka Politik” di DPRD Sulut terkait kriminalisasi pihak kepolisian Resor Minahasa terhadap dirinya.
“Saya, Stenly Ering, dosen Fakultas Teknik Unima. Saya datang ke dewan provinsi Sulawesi Utara meminta “suaka” karena saya selaku pelapor dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di Universitas Negeri Manado, dalam semua laporan saya bahkan ada dua kasus dalam proses penyidikan, tapi saya dikriminalisasi oleh rektor dan aparat Polres Minahasa,” ujar Ering kepada wartawan deprov, Kamis (18/8) siang.
Diuraikan Ering, dirinya melaporkan 27 item dugaan korupsi di Unima kepada Kejaksaan Tinggi Sulut sejak 1 Februari 2011. Pengadaan barang dan jasa, pembangunan gedung laboratorium Rp1,2 miliar. Kasus ini sudah masuk penyidikan sejak 1 Mei 2011.
“Saya berharap Kejati Sulut dan Kejari Tondano agar segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tanggal 10 Agustus lalu, pihak yang melakukan dugaan korupsi sudah mengembalikan kerugian negara ke Kejari Tondano. Tapi mengacu dari undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, pasal empat bahwa, pengembalian kerugian negara tidak menghapus dipidananya pelaku dugaan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Ering telah melaporkan secara resmi kepada komisi IV DPRD Sulut yang diterima anggota komisi Benny Rhamdani terkait kriminalisasi terhadap dirinya. “Sebagai lembaga politik, dalam waktu dekat kami akan memanggil hearing pihak Unima,” tukas Rhamdani. (jry)
“Ering Minta Perlindungan DPRD Sulut”
MANADO – Pelapor dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di Universitas Negeri Manado (Unima), Stenly Ering, akhirnya meminta “Suaka Politik” di DPRD Sulut terkait kriminalisasi pihak kepolisian Resor Minahasa terhadap dirinya.
“Saya, Stenly Ering, dosen Fakultas Teknik Unima. Saya datang ke dewan provinsi Sulawesi Utara meminta “suaka” karena saya selaku pelapor dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di Universitas Negeri Manado, dalam semua laporan saya bahkan ada dua kasus dalam proses penyidikan, tapi saya dikriminalisasi oleh rektor dan aparat Polres Minahasa,” ujar Ering kepada wartawan deprov, Kamis (18/8) siang.
Diuraikan Ering, dirinya melaporkan 27 item dugaan korupsi di Unima kepada Kejaksaan Tinggi Sulut sejak 1 Februari 2011. Pengadaan barang dan jasa, pembangunan gedung laboratorium Rp1,2 miliar. Kasus ini sudah masuk penyidikan sejak 1 Mei 2011.
“Saya berharap Kejati Sulut dan Kejari Tondano agar segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tanggal 10 Agustus lalu, pihak yang melakukan dugaan korupsi sudah mengembalikan kerugian negara ke Kejari Tondano. Tapi mengacu dari undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, pasal empat bahwa, pengembalian kerugian negara tidak menghapus dipidananya pelaku dugaan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Ering telah melaporkan secara resmi kepada komisi IV DPRD Sulut yang diterima anggota komisi Benny Rhamdani terkait kriminalisasi terhadap dirinya. “Sebagai lembaga politik, dalam waktu dekat kami akan memanggil hearing pihak Unima,” tukas Rhamdani. (jry)