Manado – Keterbukaan informasi publik saat ini seakan menjadi hal yang sangat penting untuk menunjang transparansi serta akuntabilitas dalam sebuah institusi pemerintahan, suasta maupun lembaga perorangan. Hal ini dikemukakan oleh salah satu Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Habel Runtuwene.
“Informasi publik merupakan hak dari segenap masyarakat, dan hal tersebut telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Runtuwene. “Maka dari itu sudah selayaknya seluruh badan publik saat ini harus transparan dalam hal keuangan, program serta hal-hal yang layak untuk diketahui oleh publik,” ungkap Runtuwene kepada BeritaManado.com
Dikatakannya pula bahwa memang saat ini masih sedikit masyarakat bahkan pejabat publik yang tau terkait keberadaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maupun Komisi Informasi (KI) dari tingkatan pusat sampai daerah.
“Masih belum banyak masyarakat bahkan pejabat badan publik yang mengetahui keberadaan kami (monisi informasi-red) dan pengaruh UU KIP tersebut, maka dari itu kami akan terus melakukan sosialisasi terkait keberadaan KI Provinsi ini kepada masyarakat,” tutup Runtuwene usai mengikuti diskusi publik tentang UU KIP disalah satu hotel yang ada di Manado.(gnf)
Manado – Keterbukaan informasi publik saat ini seakan menjadi hal yang sangat penting untuk menunjang transparansi serta akuntabilitas dalam sebuah institusi pemerintahan, suasta maupun lembaga perorangan. Hal ini dikemukakan oleh salah satu Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Habel Runtuwene.
“Informasi publik merupakan hak dari segenap masyarakat, dan hal tersebut telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Runtuwene. “Maka dari itu sudah selayaknya seluruh badan publik saat ini harus transparan dalam hal keuangan, program serta hal-hal yang layak untuk diketahui oleh publik,” ungkap Runtuwene kepada BeritaManado.com
Dikatakannya pula bahwa memang saat ini masih sedikit masyarakat bahkan pejabat publik yang tau terkait keberadaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maupun Komisi Informasi (KI) dari tingkatan pusat sampai daerah.
“Masih belum banyak masyarakat bahkan pejabat badan publik yang mengetahui keberadaan kami (monisi informasi-red) dan pengaruh UU KIP tersebut, maka dari itu kami akan terus melakukan sosialisasi terkait keberadaan KI Provinsi ini kepada masyarakat,” tutup Runtuwene usai mengikuti diskusi publik tentang UU KIP disalah satu hotel yang ada di Manado.(gnf)