Kotamobagu-Mursdi Potabuga yang menjadi tersangka dalam tunjangan pokok aparatur desa (TPAPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) segera disidangkan, Kamis (26/7). Selain Potabuga nama Cimmy Wua juga ikut disidangkan bersama-sama di Pengadilan Tinggi Korupsi (Tipikor) Manado.
Demikian disampiakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kotamobagu Chairul Mokoginta, Rabu (25/7). Diutarakannya Pelimpahan berkas kedua tersangka yang sudah menjadi terdakwa ini dilakukan sejak minggu lalu.
Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 4, 8 miliar. Selain keduanaya, kasus TPAD tersebut ikut menyeret juga Ikram Lasinggaru, Iswan Gonibala dan Suharjio Makalalag, mereka telah juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (cci)
Kotamobagu-Mursdi Potabuga yang menjadi tersangka dalam tunjangan pokok aparatur desa (TPAPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) segera disidangkan, Kamis (26/7). Selain Potabuga nama Cimmy Wua juga ikut disidangkan bersama-sama di Pengadilan Tinggi Korupsi (Tipikor) Manado.
Demikian disampiakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kotamobagu Chairul Mokoginta, Rabu (25/7). Diutarakannya Pelimpahan berkas kedua tersangka yang sudah menjadi terdakwa ini dilakukan sejak minggu lalu.
Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 4, 8 miliar. Selain keduanaya, kasus TPAD tersebut ikut menyeret juga Ikram Lasinggaru, Iswan Gonibala dan Suharjio Makalalag, mereka telah juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (cci)