
DPRD Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerima Persetujuan Substansi (Persub) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Kementerian ATR/BPN, Kamis (19/02/2026). Persetujuan ini menjadi syarat mutlak agar Ranperda RTRW Sulut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pimpinan dan anggota DPRD Sulut mendampingi gubernur serta Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW saat menerima Persub yang diserahkan langsung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen menegaskan bahwa persetujuan tersebut merupakan hasil kerja bersama antara legislatif dan eksekutif serta menjadi langkah penting menuju penetapan Ranperda RTRW.
“Kami bertiga yang ada di sini sebagai representasi bersama untuk kemudian bisa ditetapkan,” ungkap Silangen.
Menurut Silangen, Ranperda RTRW menjadi fondasi strategis pembangunan daerah sekaligus memperkuat daya tarik investasi di Sulawesi Utara.
”Ini adalah kabar baik bagi masyarakat Sulut. Dengan adanya persetujuan substansi ini, kita memiliki kepastian hukum terkait pemanfaatan ruang. Tidak ada lagi keraguan bagi investasi untuk masuk karena zonasi wilayah sudah jelas,” ujar Silangen.
Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda RTRW Henry Walukow menegaskan bahwa setelah Persub diterima, Ranperda RTRW akan segera dibawa ke rapat paripurna DPRD Sulut untuk ditetapkan.
“Kemungkinan Selasa pekan depan Rapat Paripurna Penetapan Ranperda RTRW. Nanti hari Senin akan ada finalisasi antara Pansus bersama pihak eksekutif sebagai pengusul,” tukas Walukow.
Di sisi lain, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi atas penyerahan langsung Persetujuan Substansi oleh Menteri ATR/BPN.
Ia menilai hal tersebut menunjukkan perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan Sulawesi Utara.
Gubernur Yulius Selvanus menekankan bahwa RTRW Sulut telah disinkronkan dengan program strategis nasional untuk memastikan pembangunan yang terukur dan berkelanjutan.
“Kita ingin pembangunan di Sulut terukur dan berkelanjutan. Persetujuan substansi ini memastikan bahwa pembangunan yang kita lakukan selaras dengan perlindungan lingkungan dan tata ruang nasional,” tegas Gubernur Yulius.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sulut didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Wakil Ketua Royke Anter, dan Wakil Ketua Stella Runtuwene.
Turut hadir Ketua Fraksi Gerindra Louis Schramm, Ketua Komisi I DPRD Sulut Braien Waworuntu, serta sejumlah kepala perangkat daerah, di antaranya Plt Sekwan Sulut Niklas Silangen.
Dengan diterimanya Persetujuan Substansi Ranperda RTRW Sulut, DPRD Sulut menargetkan regulasi strategis ini segera disahkan untuk memberikan kepastian hukum tata ruang dan mempercepat pembangunan daerah.
(Mega Anggawirya)
