Kota Manado

RSUP Kandou Manado Sosialisasikan Instruksi Menkes terkait Pencegahan dan Penanganan Perundungan

RSUP Kandou Manado Sosialisasikan Instruksi Menkes terkait Pencegahan dan Penanganan Perundungan
Sosialisasi Instruksi Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 di RSUP Kandou Manado, Rabu (26/7/2023).

Manado, BeritaManado.com – Sebagai salah satu Rumah Sakit vertikal Kementerian Kesehatan yang juga masuk kategori Rumah Sakit Pendidikan, RSUP Prof Dr R D Kandou Manado menyeriusi persoalan perundungan di dalam proses pendidikan.

Menyusul keluarnya Instruksi Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023, RSUP Kandou Manado menggelar sosialisasi yang melibatkan sejumlah Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan se-Sulawesi Utara (Sulut), di Aula Kantor Administrasi, Rabu (26/7/2023).

Dikeluarkannya Instruksi Menkes ini adalah untuk mengakhiri praktik perundungan di dunia pendidikan kesehatan.

“Ini adalah proses sosialisasi dan minta komitmen kepada teman-teman semua terhadap pencegahan perundungan,” ungkap Direktur Utama RSUP Kandou Manado, Dr dr Jimmy Panelewen SpB-KBD.

Menurutnya, proses pendidikan semakin lama semakin baik dan lebih manusiawi.

Dirinya kemudian menggarisbawahi terkait mekanisme kontrol dari semua stakeholder, termasuk anak didik agar segala sesuatu berada dalam koridor yang benar.

“Sehingga hasil pendidikan betul-betul berakhlak, punya kompetensi memadai, sesuai dengan keahlian,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya laporan akan terjadi kasus perundungan di RSUP Kandou, kata dia, hal itu bukan masalah.

Sebab terkait penanganan laporan tidak hanya satu arah saja, melainkan Itjen Kemenkes akan turun untuk menelaah apakah benar itu suatu perundungan.

“Tidak apa-apa. Laporan silakan masuk. Pimpinan tidak semata-mata lihat laporan dan eksekusi. Pimpinan akan datang dan telaah, serta minta informasi,” jelasnya.

Adapun dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Dirut Jimmy Panelewen juga menekankan tiga hal terkait Instruksi Menkes Nomor 1512 tersebut.

Salah satunya adalah pencegahan dan penanganan perundungan wajib didukung dan diimplementasikan oleh seluruh komponen yang ada di RS pendidikan.

Poin kedua, kata dia, dalam Instruksi Menteri juga disebutkan bahwa pelanggaran akan dikenakan sanksi, di mana ada sanksi ringan, sedang, dan berat.

Selain itu, poin terakhir adalah penanganan pelaku perundungan dilakukan oleh Itjen (Inspektorat Jenderal) Kemenkes.

Lanjut dikatakannya bahwa terkait penanganan persoalan perundungan, kemenkes telah menyediakan situs web dan saluran siaga (hotline) bagi para korban perundungan di Rumah Sakit Pendidikan.

“Sistem laporan perundungan di rumah sakit vertikal Kemenkes dapat diakses melalui www.perundungan.kemkes.go.id dan hotline 0812-9979-9777. Nantinya, data laporan yang masuk akan langsung diterima oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes,” ungkap Dirut Panelewen.

Dalam kesempatan tersebut, Dirut Jimmy juga mengingatkan terkait definisi perundungan itu sesuai Instruksi Menkes untuk dicermati.

Definisi tersebut, yakni perundungan adalah segala sesuatu yang merugikan peserta didik yang dilakukan oleh satu orang atau kelompok orang yang berhubungan atau tidak berhubungan dengan proses pendidikan.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara