Manado, BeritaManado.com — Ketua Komisi III DPRD Manado Ronny Makawata angkat suara perihal lahan pekuburan gratis yang disiapkan oleh Pemkot Manado di Kayuwatu.
Menurutnya, kebijakan ini telah membohongi DPRD Manado, Kabag Hukum Pemprov dan masyarakat.
Pasalnya, dalam pembahasan Ranperda Penataan dan Pengelolaan TPU dengan Pemerintah Kota Manado pada September 2020, DPRD bersikeras agar lahan pekuburan digratiskan.
“Tetapi tim Pemkot Manado mengatakan tidak bisa digratiskan karena sudah tertata dalam Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi yang ditandatangani Wali Kota,” kata Ronny Makawata kepada BeritaManado.com, Jumat (13/11/2020).
Bahkan menurutnya, Ranperda tersebut telah difasilitasi ke Kabag Hukum Pemprov.
“Kenapa sekarang sudah diumumkan ada lahan pekuburan gratis?,” tukasnya.
Bukan hanya itu, ditegaskan Makawata yang saat pembahasan ditetapkan sebagai ketua Pansus, lokasi lahan pekuburan yang tertata dalam Ranperda berada di Kelurahan Kima Atas.
“Tapi kenapa sekarang ada di Kayuwatu. Dalam pembahasan Ranperda tidak pernah disebutkan di Kayuwatu,” tegasnya.
Namun diakuinya, ketersediaan lahan pekuburan gratis itu sangat baik untuk masyarakat ber-KTP dan KK Manado atau yang direkomendasikan oleh Kelurahan.
“Karena memang saat pembahasan DPRD ngotot agar digratiskan, tetapi Pemkot sendiri yang mengatakan tidak bisa,” tandas Makawata yang diiyakan anggota Komisi III Lucky Datau.
(BennyManoppo)