
Penulis: Tim Redaksi
Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9/2026), setelah menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya.
Momen penahanan Sirajudin menjadi perhatian setelah ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan mengenakan rompi oranye tahanan dan tangan diborgol. Di tengah situasi tersebut, Sirajudin menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bolaang Mongondow Utara.
“Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara,” kata Sirajudin saat berjalan menuju mobil tahanan.
Ia kemudian meminta warga Bolmut mendoakannya agar dapat menjalani proses hukum yang sedang dihadapi.
“Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” katanya.
Sirajudin menjadi salah satu dari 14 orang yang diamankan KPK dalam OTT yang berlangsung pada Senin (21/9/2026).
OTT KPK Bupati Bolmut dan Dugaan Proyek PUTR
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Sirajudin bersama empat orang lainnya di Jakarta. Delapan orang lainnya diamankan di wilayah Sulawesi Utara, sementara satu orang ditangkap di Gorontalo.
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut ditemukan dari pihak-pihak terkait yang diamankan di sejumlah lokasi.
Operasi tangkap tangan itu diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Kasus tersebut kemudian membawa Sirajudin ke tahap penahanan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan pihak-pihak lain yang diamankan dalam OTT.
Sirajudin terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.00 WIB. Ia menjadi satu-satunya pihak yang terlihat di hadapan publik dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat digiring menuju mobil tahanan.
Peristiwa tersebut menandai perkembangan terbaru dalam penanganan perkara yang menyeret kepala daerah Bolmut tersebut. Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa Sirajudin termasuk pihak yang diamankan dalam OTT ke-21 sepanjang 2026.
Bagi masyarakat Bolaang Mongondow Utara, perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepala daerah yang kini harus menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Proses hukum pun berlanjut.
Di tengah sorotan tersebut, pesan Sirajudin kepada masyarakat Bolmut menjadi bagian dari momen ketika ia meninggalkan Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan. “Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” ujarnya.
