Berita Utama

Ketua BK Deprov: Rok Mini Jangan Kemini-minian

Ketua BK Deprov: Rok Mini Jangan Kemini-minian
Rok Mini

Manado – DPRD Sulut telah resmi memiliki peraturan kode etik. Salah-satu yang diatur di kode etik adalah tatacara berpakaian. Setiap anggota dewan diharapkan menggunakan pakaian yang disesuaikan dengan kegiatan.

Paul Tirayoh sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) sekaligus Ketua Pansus Kode Etik, berharap kepada legilator perempuan dapat menggunakan pakaian sepantasnya. Penggunaan pakaian minim seperti rok mini sebisa mungkin dihindari.

“Tentu kami hanya menghimbau saja, karena memang tidak ada ukuran jelas soal rok mini. Misalnya, berapa centimeter diatas lutut bisa dikategorikan rok mini. Yang penting jangan kemini-minianlah,” tukas Tirayoh.

Terkait sanksi bagi anggota dewan perihal tatacara berpakaian, diakui mantan penjabat bupati Minut ini, pihak BK hanya sebatas akan memberikan teguran. Peraturan kode etik menurutnya tidak mengatur sanksi disiplin untuk pelanggaran ringan yang dilakukan anggota DPRD Sulut.

“Kalau itu pelanggaran berat atau cukup berat, misalnya kasus kriminal atau tindak pidana, BK dapat merekomendasikan pe-non-aktifan untuk proses selanjutnya. Tapi untuk pelanggaran ringan kami hanya menegur saja,” tegasnya. (Jerry)

Satu tanggapan untuk “Ketua BK Deprov: Rok Mini Jangan Kemini-minian”

  1. Ada aturanya cuman blum di terapkan saja.. :)

    Waktu sma dulu torang pe kepsek sering bilang:
    “Kalau pake rok itu tidak boleh terlalu pendek dan ukurannya minimum 10cm dari lutut, bukan 10cm dari tu bob**gkah”…

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara