Manado – Perlindungan terhadap konsumen di Indonesia belum dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah padahal Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Rocky Wowor, mendorong kepada pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Utara membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Mulai dari usulan Disperindag kabupaten dan kota kepada Disperindag provinsi kemudian personil badan bertugas melalui surat keputusan (SK) Gubernur. Terutama Disperindag Kota Manado harus paling cepat karena Manado ibukota provinsi memiliki paling banyak permasalahan yang merugikan konsumen,” jelas Rocky Wowor kepada BeritaManado.com, Selasa (18/9/2018).
Adv. EK Tindangen SH atas dorongan Rocky Wowor berinisiatif mengaku telah menemui pejabat Disperindag Sulut yakni Kadis Jenny Karouw dan Kadis Perindag Kota Manado Meisje Wollah menindaklanjuti aspirasi masyarakat konsumen yang kerap dirugikan.
“Bapak Rocky Wowor yang mengatakan pada saya bahwa perlindungan konsumen ini kerjaannya advokad maka saya bersedia dan sudah bertemu kadis perindag Sulut dan Manado. Mudah-mudahan usulan dari Manado ke provinsi secepatnya kalau bisa September ini,” ujar EK Tindangen.
Menurut Ketua Ikadin Sulut ini, berbagai kasus antara konsumen dan produsen ataupun dengan penyedia jasa keuangan lebih sering merugikan konsumen dikarenakan konsumen kekurangan pengetahuan hukum.
“Contoh, kasus fidusia pada bisnis lising hampir semuanya merugikan konsumen. Keberadaan BPSK akan membantu konsumen yang mengalami masalah karena konsumen sebagai pelaku bisnis dan penggerak utama perekonomian harus mendapatkan perlindungan negara,” tandas Tindangen sambil menambahkan baru 3 daerah di Sulut yang memiliki BPSK yakni Kota Tomohon, Kotamobagu dan Kabupaten Sangihe.
(JerryPalohoon)
Manado – Perlindungan terhadap konsumen di Indonesia belum dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah padahal Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Rocky Wowor, mendorong kepada pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Utara membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Mulai dari usulan Disperindag kabupaten dan kota kepada Disperindag provinsi kemudian personil badan bertugas melalui surat keputusan (SK) Gubernur. Terutama Disperindag Kota Manado harus paling cepat karena Manado ibukota provinsi memiliki paling banyak permasalahan yang merugikan konsumen,” jelas Rocky Wowor kepada BeritaManado.com, Selasa (18/9/2018).
Adv. EK Tindangen SH atas dorongan Rocky Wowor berinisiatif mengaku telah menemui pejabat Disperindag Sulut yakni Kadis Jenny Karouw dan Kadis Perindag Kota Manado Meisje Wollah menindaklanjuti aspirasi masyarakat konsumen yang kerap dirugikan.
“Bapak Rocky Wowor yang mengatakan pada saya bahwa perlindungan konsumen ini kerjaannya advokad maka saya bersedia dan sudah bertemu kadis perindag Sulut dan Manado. Mudah-mudahan usulan dari Manado ke provinsi secepatnya kalau bisa September ini,” ujar EK Tindangen.
Menurut Ketua Ikadin Sulut ini, berbagai kasus antara konsumen dan produsen ataupun dengan penyedia jasa keuangan lebih sering merugikan konsumen dikarenakan konsumen kekurangan pengetahuan hukum.
“Contoh, kasus fidusia pada bisnis lising hampir semuanya merugikan konsumen. Keberadaan BPSK akan membantu konsumen yang mengalami masalah karena konsumen sebagai pelaku bisnis dan penggerak utama perekonomian harus mendapatkan perlindungan negara,” tandas Tindangen sambil menambahkan baru 3 daerah di Sulut yang memiliki BPSK yakni Kota Tomohon, Kotamobagu dan Kabupaten Sangihe.
(JerryPalohoon)