Ratahan – Sekretaris DPD KNPI Mitra Robby Lumbu ST, MT, dengan arif menanggapi keberatan beberapa PNS di daerah ini terkait pernyataannya soal ijasah S2 instan. Lihat: Soal Gelar S2 Instan, Robby Lumbu akan Dilaporkan ke Polda Sulut
Kalau ternyata statemen itu menimbulkan ketersinggungan saya minta maaf. Pada dasarnya saya tidak bermaksud untuk menyinggung atau merusak nama baik sejumlah oknum yang kemudian menyatakan rasa keberatannya – Robby Lumbu ST, MT kepada BeritaManado.com.
Dia kemudian menuturkan, dalam pernyataannya tersebut tidak menyebutkan yang mana semua alumni Universitas Merdeka (Unmer) Malang, mengantongi ijasah S2 instan. Karena diakuinya yang lain pasti mengikuti proses perkuliahan sebagaimana mestinya.
Yang membuat dia heran, mendasari pernyataan sebelumnya soal adanya pegawai berijasah S2 instan. Karena sesuai apa yang dilihatnya ada beberapa oknum yang kesehariannya berada di Mitra dan tengah memegang suatu jabatan di Pemkab Mitra kemudian dikabarkan telah lulus di kampus yang berada di Jawa Timur itu.
“Apa tiap hari mereka terbang ke sana? Ataukah diperbolehkan semua perkuliahan 100 persen dilaksanakan di Sulut dengan program kuliah kelas jauh,” tanya Sekretaris KNPI Mitra ini sembari menegaskan jika memang ada aturan yang membolehkan seperti itu dari Kementrian Pendidikan, berarti dirinya keliru. Untuk itu Lumbu menyampaikan permohonan maafnya kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas statmennya tersebut.
Lanjut dijelaskannya, sekedar diketahui sebelum lulus S2 ada aturan Menteri Pendidikan yang mengharuskan publikasi karangan ilmiah (journal). Atas dasar ini Lumbu kemudian mempertanyakan publikasi ilmiah mereka (pemilik gelas S2, red) sebagaimana surat Dirjen Dikti nomor 595/D5.1/T/2007 bahwa Dirjen Dikti melarang pendidikan jarak jauh dan pendidikan kelas jauh. Karena yang diakui oleh pemerintah hanya universitas terbuka.
Demikian dalam Permen 24 tahun 2012 disebutkan bahwa pendidikan jarak jauh sudah bisa dilaksanakan dengan syarat perguruan tinggi memperoleh akreditasi institusi minimal B dan juga mempunyai media alat komunikasi (ICT).
“Saya mau tanya akreditasi Unmer Malang sekarang apa dan mana alat media telekomunikasi Unmer di Sulut. Intinya yang hendak saya katakan, tak mudah mendapatkan gelar apalagi sampai Strata 2. Sementara yang lain berjuang habis-habisan untuk itu, sementara yang lainnya malah hanya mendapatkannya dengan cara yang gampang,” tukasnya. (Rulan Sandag)
Ratahan – Sekretaris DPD KNPI Mitra Robby Lumbu ST, MT, dengan arif menanggapi keberatan beberapa PNS di daerah ini terkait pernyataannya soal ijasah S2 instan. Lihat: Soal Gelar S2 Instan, Robby Lumbu akan Dilaporkan ke Polda Sulut
Kalau ternyata statemen itu menimbulkan ketersinggungan saya minta maaf. Pada dasarnya saya tidak bermaksud untuk menyinggung atau merusak nama baik sejumlah oknum yang kemudian menyatakan rasa keberatannya – Robby Lumbu ST, MT kepada BeritaManado.com.
Dia kemudian menuturkan, dalam pernyataannya tersebut tidak menyebutkan yang mana semua alumni Universitas Merdeka (Unmer) Malang, mengantongi ijasah S2 instan. Karena diakuinya yang lain pasti mengikuti proses perkuliahan sebagaimana mestinya.
Yang membuat dia heran, mendasari pernyataan sebelumnya soal adanya pegawai berijasah S2 instan. Karena sesuai apa yang dilihatnya ada beberapa oknum yang kesehariannya berada di Mitra dan tengah memegang suatu jabatan di Pemkab Mitra kemudian dikabarkan telah lulus di kampus yang berada di Jawa Timur itu.
“Apa tiap hari mereka terbang ke sana? Ataukah diperbolehkan semua perkuliahan 100 persen dilaksanakan di Sulut dengan program kuliah kelas jauh,” tanya Sekretaris KNPI Mitra ini sembari menegaskan jika memang ada aturan yang membolehkan seperti itu dari Kementrian Pendidikan, berarti dirinya keliru. Untuk itu Lumbu menyampaikan permohonan maafnya kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas statmennya tersebut.
Lanjut dijelaskannya, sekedar diketahui sebelum lulus S2 ada aturan Menteri Pendidikan yang mengharuskan publikasi karangan ilmiah (journal). Atas dasar ini Lumbu kemudian mempertanyakan publikasi ilmiah mereka (pemilik gelas S2, red) sebagaimana surat Dirjen Dikti nomor 595/D5.1/T/2007 bahwa Dirjen Dikti melarang pendidikan jarak jauh dan pendidikan kelas jauh. Karena yang diakui oleh pemerintah hanya universitas terbuka.
Demikian dalam Permen 24 tahun 2012 disebutkan bahwa pendidikan jarak jauh sudah bisa dilaksanakan dengan syarat perguruan tinggi memperoleh akreditasi institusi minimal B dan juga mempunyai media alat komunikasi (ICT).
“Saya mau tanya akreditasi Unmer Malang sekarang apa dan mana alat media telekomunikasi Unmer di Sulut. Intinya yang hendak saya katakan, tak mudah mendapatkan gelar apalagi sampai Strata 2. Sementara yang lain berjuang habis-habisan untuk itu, sementara yang lainnya malah hanya mendapatkannya dengan cara yang gampang,” tukasnya. (Rulan Sandag)