Tondano, BeritaManado.com — Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi, Rabu (26/6/2019) memimpim Rapat Koordinasi dapam rangka Sinkronisasi Program Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2019.
Agenda tetsebut digelar di Ruang Rapat Bappelitbangda Kabupaten Minahasa.
Bersama Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi, hadir juga sebagai pembicara DR Elen Walewangko SE MSi.
Dalam laporannya, Kabid Sosial dan Budaya Bappelitbanhda Minahasa Yeni Manorek, menyampaikan bahwa kemiskinan disebabkan oleh keterbatasan kesempatan untuk memgakses sumber daya yang sebenarnya untuk menghasilkan income, seperti keterbatasan modal dan aset untuk usaha serta keterbatasan akses pelayanan sarana dan prasarana kesehata.
Maksud kegiatan sinkronisasi tersebut yaitu program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Minahasa untuk penyelarasan seluruh program dan kegiatan yang sudah dan akan dilaksanakan tahun 2019-2023.
Sedangkan tujuan rapat koordinasi dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi seluruh program yang sudah dan sementara dilaksanakan serta memberi masukan untuk kegiatan di tahun yang akan datang.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Robby Dondokambey mengatakan bahwa Rakor yang dilaksanakan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menanggilangi kemiskinan dan untul mewujudkan pembangunan secara berkelanjutan.
“Rapat Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi serta mensinergikan program dan kegiatan perangkat daerah tahun 2019-2023 di Kabupaten Minahasa,” kata Dondokambey.
Berbagai program percepatan penanggulangan kemiskinan telah dilaksanakan diantaranya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), program revitalisasi Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat kurang mampu, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan masih banyak lagi program yang berfaliasi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Dondokambey berharap peran setiap organisasi perangkat daerah mampu memantapkan peran masing masing sesuai dengan tugas dan fungsinya, sehingga akan terjalin jaringan koordinasi secara sinergis pada setiap tingkatan.
Adapun materi narasumber berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI nomor 32/HUK/2016 Tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Tujuan Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kualitas kesejahteraan masyarakat, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kependudukan serta hidup yang layak.
(***/Frangki Wullur)